33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Bertujuan Agar Masyarakat Peduli

BUNTOK –  Untuk mendukung wilayah bebas korupsi (WBK)
dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di tahun 2020, Rumah Tahanan (Rutan)
Kelas IIb Buntok menggelar media gathering, Kamis (27/2) pagi.  Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu
ruangan, di lingkungan rutan dihadiri seluruh jajaran rutan, dan sejumlah
undangan.

Pelaksana Harian (Plh)
Kepala  Rutan kelas IIb Buntok Ahmad
didampingi Saiful selaku Kasubsi Pengelolaan kepada Kalteng Pos
(Grup
Kaltengpos.co)
mengatakan, dengan adanya deklarasi resolusi pemasyarakatan
tahun ini, bertujuan agar masyarakat peduli pemasyarkatan.

Melalui media gathering
kolaborasi dukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020, menurut dia, Rutan Buntok
membuktikan kepada masyarakat tidak ada hal–hal yang ditutup-tutupi. “Artinya,
kita selalu terbuka dengan masyarakat, baik menyangkut pembinaan bagi para
napi, maupun menyangkut semua kinerja kita di lembaga ini,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Terus Perjuangkan BNK Kotim Terbentuk

Menurut Saiful, ada 15
poin deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020. Dari 15 poin itu, kata dia,
yang tidak dapat dilaksanakan Rutan Kelas IIb Buntok, yakni rehabilitasi bagi
narapidana dari kasus narkotika.

Sementara Ahmad menambahkan,
Rutan Buntok telah melaksanakan 32 remisi khusus. Masing-masing untuk napi
beragama Hindu 2 orang, Kristen 114 orang, serta saat Idulfitri 116 orang dan
umum 128 orang. “Total remisi keseluruhannya 260 orang,” tegasnya.

Ditambahkannya, hingga
Januari sampai akhir Februari 2020, Rutan Buntok juga memberikan pengurangan
hukuman, yakni bebas bersyarat dan cuti bersyarat.

“Untuk bebas bersyarat
sebanyak 34 orang dan cuti bersyarat 7 orang,” ungkapnya sembari mengatakan ada
satu napi yang terkena penyakit menular, namun oleh medis dinyatakan sudah
sembuh. (ner/ens)

Baca Juga :  Kapuas Mampu Menurunkan Tingkat Hotspot dan Kebakaran

BUNTOK –  Untuk mendukung wilayah bebas korupsi (WBK)
dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di tahun 2020, Rumah Tahanan (Rutan)
Kelas IIb Buntok menggelar media gathering, Kamis (27/2) pagi.  Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu
ruangan, di lingkungan rutan dihadiri seluruh jajaran rutan, dan sejumlah
undangan.

Pelaksana Harian (Plh)
Kepala  Rutan kelas IIb Buntok Ahmad
didampingi Saiful selaku Kasubsi Pengelolaan kepada Kalteng Pos
(Grup
Kaltengpos.co)
mengatakan, dengan adanya deklarasi resolusi pemasyarakatan
tahun ini, bertujuan agar masyarakat peduli pemasyarkatan.

Melalui media gathering
kolaborasi dukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020, menurut dia, Rutan Buntok
membuktikan kepada masyarakat tidak ada hal–hal yang ditutup-tutupi. “Artinya,
kita selalu terbuka dengan masyarakat, baik menyangkut pembinaan bagi para
napi, maupun menyangkut semua kinerja kita di lembaga ini,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Terus Perjuangkan BNK Kotim Terbentuk

Menurut Saiful, ada 15
poin deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020. Dari 15 poin itu, kata dia,
yang tidak dapat dilaksanakan Rutan Kelas IIb Buntok, yakni rehabilitasi bagi
narapidana dari kasus narkotika.

Sementara Ahmad menambahkan,
Rutan Buntok telah melaksanakan 32 remisi khusus. Masing-masing untuk napi
beragama Hindu 2 orang, Kristen 114 orang, serta saat Idulfitri 116 orang dan
umum 128 orang. “Total remisi keseluruhannya 260 orang,” tegasnya.

Ditambahkannya, hingga
Januari sampai akhir Februari 2020, Rutan Buntok juga memberikan pengurangan
hukuman, yakni bebas bersyarat dan cuti bersyarat.

“Untuk bebas bersyarat
sebanyak 34 orang dan cuti bersyarat 7 orang,” ungkapnya sembari mengatakan ada
satu napi yang terkena penyakit menular, namun oleh medis dinyatakan sudah
sembuh. (ner/ens)

Baca Juga :  Kapuas Mampu Menurunkan Tingkat Hotspot dan Kebakaran

Terpopuler

Artikel Terbaru