PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Penyusunan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) TA 2021 mengacu pada banyak peraturan
perundangan berlaku. Rancangan ini menggunakan aplikasi baru berupa Sistem
Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan Kemendagri.
Hal itu disampaikan Bupati Murung Raya (Mura), Perdie
M Yoseph, melalui Wakil Bupati (Wabup), Rejikinoor, dalam rapat paripurna ke-11
masa sidang III tahun 2020, Rabu
(25/11).
Rapat dipimpin Waket I DPRD Mura, Likon, didampingi
Waket II, Rahmanto Muhidin, serta dihadiri anggota dewan dan pejabat eselon.
Menurut Kinoi sapaan akrab Wabup, dalam
penyusunannya terdapat banyak perubahan signifikan, mulai perubahan struktur belanja, swadifikasi
barang dan jasa, bahkan perubahan metode penginputan yang berjenjang mulai dari
pejabat eselon II turun hingga ke pejabat eselon IV.
“Namun secara mendasar, terdapat dua peraturan
perundang-undangan yang digunakan dalam penyusunan RAPBD TA 2021 ini,”
imbuhnya.
Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019
tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun Anggaran 2021. Walaupun hingga saat ini Peraturan Pemerintah Nomor 12
tahun 2019 masih belum diterbitkan.
Namun kata Wabup, peraturan di bawah Peraturan
Pemerintah tersebut sebagai peraturan pelaksanaannya.
Penyusunan RAPBD TA 2021 ini termasuk juga
berperan pada proses formulasi sejak kesepakatan kebijakan umum anggaran dan
laporan anggaran sementara kabupaten tahun 2021.