26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pilkada, Masyarakat Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

MUARA TEWEH,KALTENGPOS.CO-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) dan jajarannya diwajibkan
menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Diharapkan dengan begitu pelaksanaan
pilkada tidak menjadi klaster baru Covid-19.

“KPU Barito Utara dan
seluruh jajarannya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan sudah
melakukan rapid test. Dan tidak lama lagi akan dilakukan swab. Ini artinya
menunjukan bahwa KPU benar-benar memperhatikan dan mengutamakan kesehatan
masyarakat,” kata Ketua KPU Barito Utara, H Malik Mulyawan SH saat membuka
sosialisasi fasilitasi pendidikan pemilih Kecamatan Teweh Tengah di aula kecamatan,
Kamis (24/9).

Untuk itu, lanjut dia,
masyarakat tidak perlu ragu lagi dengan petugas-petugas yang datang atau yang
hadir menyampaikan program dan tahapan-tahapan dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Kalteng yang akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 nanti.

Baca Juga :  Pembangunan Fasilitas Sekolah Harus Sejalan dengan Peningkatan SDM

Dijelaskannya, untuk
calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng pada tahun 2020 ini hanya ada dua
calon yaitu, H Sugianto Sabran berpasangan dengan H Edy Pratowo (Bupati Pulang
Pisau) kemudian Ben Brahim S Bahan (Bupati Kapuas) berpasangan dengan H Ujang
Iskandar (mantan Bupati Kotawaringin Barat).

Malik Mulyawan
menjelaskan, dalam pelaksanaan pilkada serentak nantinya, masyarakat atau
pemilih wajib mengikuti protokol kesehatan yang tertuang dalam Peratauran
Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 39 tahun 2020.

“Untuk itu mari kita
sama-sama mencegah penularan virus corona (Covid-19) ini. Dan apabila
masyarakat tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang sudah disepakati tentu
akan ada sanksi-sanksinya,” imbuh Malik.

Sementara itu, Camat
Teweh Tengah M Mastur mengatakan, tahapan pilkada saat ini memasuki tahapan
pemutakhiran data pemilih sementara menuju ke daftar pemilih tetap. “Diharapkan
dalam kegiatan sosialisasi ini kita bisa memaksimalkan dalam membantu pendataan
daftar pemilih sementara (DPS) menuju daftar pemilih tetap (DPT) dan semua ini
sangat diharapkan partisipasi dan dukungan dari kita semua,” ungkap mantan
Camat Montallat.

Baca Juga :  Pemko dan KONI Sinergi Memajukan Olahraga

Mastur juga meminta KPU untuk meningkatkan
kualitas DPT menjadi semakin baik, karena dengan berkualitas DPT yang
dihasilkan akan menunjukan kualitas pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Kalteng di Kabupaten Barito Utara, khususnya ruang lingkup wilayah di Kecamatan
Teweh Tengah.

MUARA TEWEH,KALTENGPOS.CO-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) dan jajarannya diwajibkan
menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Diharapkan dengan begitu pelaksanaan
pilkada tidak menjadi klaster baru Covid-19.

“KPU Barito Utara dan
seluruh jajarannya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan sudah
melakukan rapid test. Dan tidak lama lagi akan dilakukan swab. Ini artinya
menunjukan bahwa KPU benar-benar memperhatikan dan mengutamakan kesehatan
masyarakat,” kata Ketua KPU Barito Utara, H Malik Mulyawan SH saat membuka
sosialisasi fasilitasi pendidikan pemilih Kecamatan Teweh Tengah di aula kecamatan,
Kamis (24/9).

Untuk itu, lanjut dia,
masyarakat tidak perlu ragu lagi dengan petugas-petugas yang datang atau yang
hadir menyampaikan program dan tahapan-tahapan dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Kalteng yang akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 nanti.

Baca Juga :  Pembangunan Fasilitas Sekolah Harus Sejalan dengan Peningkatan SDM

Dijelaskannya, untuk
calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng pada tahun 2020 ini hanya ada dua
calon yaitu, H Sugianto Sabran berpasangan dengan H Edy Pratowo (Bupati Pulang
Pisau) kemudian Ben Brahim S Bahan (Bupati Kapuas) berpasangan dengan H Ujang
Iskandar (mantan Bupati Kotawaringin Barat).

Malik Mulyawan
menjelaskan, dalam pelaksanaan pilkada serentak nantinya, masyarakat atau
pemilih wajib mengikuti protokol kesehatan yang tertuang dalam Peratauran
Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 39 tahun 2020.

“Untuk itu mari kita
sama-sama mencegah penularan virus corona (Covid-19) ini. Dan apabila
masyarakat tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang sudah disepakati tentu
akan ada sanksi-sanksinya,” imbuh Malik.

Sementara itu, Camat
Teweh Tengah M Mastur mengatakan, tahapan pilkada saat ini memasuki tahapan
pemutakhiran data pemilih sementara menuju ke daftar pemilih tetap. “Diharapkan
dalam kegiatan sosialisasi ini kita bisa memaksimalkan dalam membantu pendataan
daftar pemilih sementara (DPS) menuju daftar pemilih tetap (DPT) dan semua ini
sangat diharapkan partisipasi dan dukungan dari kita semua,” ungkap mantan
Camat Montallat.

Baca Juga :  Pemko dan KONI Sinergi Memajukan Olahraga

Mastur juga meminta KPU untuk meningkatkan
kualitas DPT menjadi semakin baik, karena dengan berkualitas DPT yang
dihasilkan akan menunjukan kualitas pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Kalteng di Kabupaten Barito Utara, khususnya ruang lingkup wilayah di Kecamatan
Teweh Tengah.

Terpopuler

Artikel Terbaru