33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PT AUS Dinilai Tidak Taati MoU Buka Jalan

KASONGAN – Untuk membuka akses jalan ke
wilayah hilir atau selatan, Pemerintah Kabupaten Katingan menjalin kerja
sama  atau telah membuat MoU dengan dua perusahaan
besar swasta (PBS) yaitu PT Persada Era Agro Kencana (PEAK) dengan PT Arjuna
Utama Sawit (AUS), pada tanggal 10 Juli 2019 lalu.

Namun MoU yang dibuat itu, tidak berjalan mulus.
Sebab informasi yang diterima pihak DPRD Kabupaten Katingan, PT AUS masih belum
menggarap banyak pembukaan badan jalan, seperti perjanjian yang tertuang di dalam
MoU.

Hal ini pun membuat sejumlah anggota DPRD Kabupaten
Katingan geram. Jika perusahaan tersebut sengaja mengabaikan MoU itu, jajaran
DPRD Kabupaten Katingan meminta secara tegas kepada Pemerintah Kabupaten
Katingan, agar akses jalan kabupaten bagi aktivitas perusahaan PT Arjuna, disetop
total.

Baca Juga :  Sempat Surut, Kini Banjir Kembali Melanda Hulu Katingan

Menurut Anggota DPRD Kabupaten Katingan M Efendi, jika
tidak ada itikad baiknya untuk pembangunan di daerah, jangan menggunakan jalan
kabupaten untuk berbagai kegiatan angkutan sawit, maupun CPO.

“Silahkan buat jalan sendiri. Ini ada MoU, tapi
mereka perusahaan PT Arjuna ini sepertinya tidak menghargai Pemerintah Daerah
Kabupaten Katingan,” kata M Efendi kepada wartawan di Sampit, Jumat
(22/11).

Diungkapkan Efendi, untuk PT PEAK sendiri, pembukaan
badan jalannya sudah berjalan hingga saat ini. Yang bermasalah tinggal dengan
PT AUS. Menurut Politikus partai Demokrat ini, keinginan pemerintah melibatkan
dua perusahaan tersebut, karena ada akses yang masuk wilayah perusahaan.
Sehingga mau tidak mau, dalam pembukaan badan jalan ini, pemerintah ingin ada
keterlibatan pihak perusahaan untuk membantu membuka badan jalan. Khususnya,
untuk membuka badan jalan yang masuk areal perkebunan mereka.

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Gunakan Pelat Daerah

“Karena ini sangat penting bagi masyarakat. Kami
sangat mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Katingan. Sehingga pada saatnya
nanti, akses di wilayah hilir dapat dengan segera terbuka, seperti daerah
lain,” ujarnya.

Jika jalan itu sudah terbuka, rencananya ujar wakil
rakyat dari daerah pemilihan Katingan III ini, Pemkab Katingan tinggal
melakukan peningkatan hingga kepada pengaspalan. Padahal tugas perusahaan hanya
membuka badan jalannya saja di areal perkebunan mereka.

“Tapi rupanya mereka tidak menghargai hal itu.
Sekali lagi kami minta Pemerintah Daerah atau kepada bapak bupati, untuk
menutup jalan kabupaten bagi perusahaan PT Arjuna. Ini kita minta harus segera
dilakukan,” tegasnya.
(eri/uni/nto)

KASONGAN – Untuk membuka akses jalan ke
wilayah hilir atau selatan, Pemerintah Kabupaten Katingan menjalin kerja
sama  atau telah membuat MoU dengan dua perusahaan
besar swasta (PBS) yaitu PT Persada Era Agro Kencana (PEAK) dengan PT Arjuna
Utama Sawit (AUS), pada tanggal 10 Juli 2019 lalu.

Namun MoU yang dibuat itu, tidak berjalan mulus.
Sebab informasi yang diterima pihak DPRD Kabupaten Katingan, PT AUS masih belum
menggarap banyak pembukaan badan jalan, seperti perjanjian yang tertuang di dalam
MoU.

Hal ini pun membuat sejumlah anggota DPRD Kabupaten
Katingan geram. Jika perusahaan tersebut sengaja mengabaikan MoU itu, jajaran
DPRD Kabupaten Katingan meminta secara tegas kepada Pemerintah Kabupaten
Katingan, agar akses jalan kabupaten bagi aktivitas perusahaan PT Arjuna, disetop
total.

Baca Juga :  Sempat Surut, Kini Banjir Kembali Melanda Hulu Katingan

Menurut Anggota DPRD Kabupaten Katingan M Efendi, jika
tidak ada itikad baiknya untuk pembangunan di daerah, jangan menggunakan jalan
kabupaten untuk berbagai kegiatan angkutan sawit, maupun CPO.

“Silahkan buat jalan sendiri. Ini ada MoU, tapi
mereka perusahaan PT Arjuna ini sepertinya tidak menghargai Pemerintah Daerah
Kabupaten Katingan,” kata M Efendi kepada wartawan di Sampit, Jumat
(22/11).

Diungkapkan Efendi, untuk PT PEAK sendiri, pembukaan
badan jalannya sudah berjalan hingga saat ini. Yang bermasalah tinggal dengan
PT AUS. Menurut Politikus partai Demokrat ini, keinginan pemerintah melibatkan
dua perusahaan tersebut, karena ada akses yang masuk wilayah perusahaan.
Sehingga mau tidak mau, dalam pembukaan badan jalan ini, pemerintah ingin ada
keterlibatan pihak perusahaan untuk membantu membuka badan jalan. Khususnya,
untuk membuka badan jalan yang masuk areal perkebunan mereka.

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Gunakan Pelat Daerah

“Karena ini sangat penting bagi masyarakat. Kami
sangat mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Katingan. Sehingga pada saatnya
nanti, akses di wilayah hilir dapat dengan segera terbuka, seperti daerah
lain,” ujarnya.

Jika jalan itu sudah terbuka, rencananya ujar wakil
rakyat dari daerah pemilihan Katingan III ini, Pemkab Katingan tinggal
melakukan peningkatan hingga kepada pengaspalan. Padahal tugas perusahaan hanya
membuka badan jalannya saja di areal perkebunan mereka.

“Tapi rupanya mereka tidak menghargai hal itu.
Sekali lagi kami minta Pemerintah Daerah atau kepada bapak bupati, untuk
menutup jalan kabupaten bagi perusahaan PT Arjuna. Ini kita minta harus segera
dilakukan,” tegasnya.
(eri/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru