26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tidak Pakai Helm, Surat Kendaraan Tidak Lengkap

PURUK CAHU-Sebanyak 21
kendaraan terjaring razia pada haru pertama pelaksanaan giat Operasi Patuh
Telabang 2020 yang dilaksanakan Satlantas Polres Murung Raya (Mura), Jumat
(24/7). Pelanggaran didominasi oleh penggendara yang tidak menggunakan helm dan
surat kendaraan yang tidak lengkap.

Kapolres Mura AKBP
Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Lantas AKP Hermanto mengimbau agar
masyarakat Kabupaten Mura yang mengendarai kendaraan roda dua selalu
menggunakan helm, tidak melanggar rambu atau berbelok arah selain diputaran
yang sudah disiapkan.

Dilarang bagi anak di
bawah umur untuk mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Pengendara mesti melengkapi surat-surat kendaraan saat berpergian. Baik itu SIM
maupun STNK.

Baca Juga :  Tipelogi PD Disesuaikan Kemampuan Keuangan

“Dalam operasi
patuh kita dikasih tiga target di antaranya penggunaan helm, melawan arus dan
anak di bawah umur,” terang Hermanto. Mereka pun meminta agar pengendara
dilarang memutar di pembatas jalan yang di lepas atau dibongkar, karena akan
membahayakan pengguna jalan yang lainnya.

Kapolres menambahkan,
dengan pelaksanaan Operasi Patuh Telabang ini diharapkan dapat menurunkan
titik-titik kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas.

“Sesuai kondisi kita sekarang ini,
pelaksanaan operasi ini tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 secara freemtif, preventif dan persuasif serta
humanis,” tambah Kapolres.

PURUK CAHU-Sebanyak 21
kendaraan terjaring razia pada haru pertama pelaksanaan giat Operasi Patuh
Telabang 2020 yang dilaksanakan Satlantas Polres Murung Raya (Mura), Jumat
(24/7). Pelanggaran didominasi oleh penggendara yang tidak menggunakan helm dan
surat kendaraan yang tidak lengkap.

Kapolres Mura AKBP
Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Lantas AKP Hermanto mengimbau agar
masyarakat Kabupaten Mura yang mengendarai kendaraan roda dua selalu
menggunakan helm, tidak melanggar rambu atau berbelok arah selain diputaran
yang sudah disiapkan.

Dilarang bagi anak di
bawah umur untuk mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Pengendara mesti melengkapi surat-surat kendaraan saat berpergian. Baik itu SIM
maupun STNK.

Baca Juga :  Tipelogi PD Disesuaikan Kemampuan Keuangan

“Dalam operasi
patuh kita dikasih tiga target di antaranya penggunaan helm, melawan arus dan
anak di bawah umur,” terang Hermanto. Mereka pun meminta agar pengendara
dilarang memutar di pembatas jalan yang di lepas atau dibongkar, karena akan
membahayakan pengguna jalan yang lainnya.

Kapolres menambahkan,
dengan pelaksanaan Operasi Patuh Telabang ini diharapkan dapat menurunkan
titik-titik kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas.

“Sesuai kondisi kita sekarang ini,
pelaksanaan operasi ini tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 secara freemtif, preventif dan persuasif serta
humanis,” tambah Kapolres.

Terpopuler

Artikel Terbaru