29.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Pemkab, Kemenag dan MUI Sepakati Pengaturan Ibadah Selama Ramadan

NANGA
BULIK
-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama Kementerian Agama, dan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat agar pelaksanaan Salat Tarawih selama bulan
Ramadan 1441 Hijriah tahun 2020 ini dilaksanakan di rumah.

Hal ini sebagai langkah
pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.

Surat kesepakatan bersama yang
ditandatangani langsung oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, Kepala Kemenag
Lamandau H Hamim, dan Ketua MUI Lamandau KH Gusti Sabran, tersebut mengatur
pelaksanaan peribadatan di bulan suci Ramadan di tengah mewabahnya virus corona
saat ini.

Ada beberapa poin penting
hasil kesepakatan bersama tersebut, di antaranya adalah, kegiatan peribadatan
bagi pemeluk agama Islam yang dilaksanakan secara bersama-sama atau berjamaah
di tempat ibadah utamanya Salat Jumat dan salat lima waktu dilaksanakan dengan
menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga :  Lestarikan dan Pertahankan Budaya

Sementara itu poin kedua
dalam surat keputusan bersama tersebut mengatur tentang pelaksanaan ibadah selama
bulan suci Ramadan 1441 Hijriah seperti salat Tarawih dan tadarus dilakukan di
rumah masing-masing, serta tidak melakukan i’tikaf di masjid dan mushala.

“Pelaksanaan salat tarawih
cukup dilaksanakan oleh Imam dan Bilal saja,” kata Bupati Lamandau H Hendra
Lesmana seperti tertuang dalam surat keputusan bersama.

Adapun kegiatan lain di
bulan suci Ramadan seperti tarawih keliling, buka puasa bersama, sahur on the
road, peringatan nuzulul quran, pasar Ramadan (yang bertempat di luar) serta
takbir keliling ditiadakan.

Kendati demikian kesepakatan
ini akan ditinjau kembali berdasarkan hasil evaluasi tentang situasi Covid19 di
wilayah Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Kecamatan Awang Juara Umum MTQ

Ditemui terpisah, Bupati
Lamandau H Hendra Lesmana saat dikonfirmasi awak media mengatakan, imbauan
untuk melakukan ibadah dari rumah di Kabupaten Lamandau bersifat fleksibel atau
menyesuaikan tergantung dari tingkat ancaman penyebaran virus corona saat ini.

“Jadi kita melihat kasus ini
dari tingkat ancamannya terhadap daerah, kalau parameter sudah bisa kita
tentukan, maka peribadatan juga bisa dilakukan fleksibel (ibadah dari rumah)
untuk sementara waktu,” ujar Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, belum lama ini.
Bupati meminta kepada masyarakat agar menaati aturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah untuk kebaikan bersama.

NANGA
BULIK
-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama Kementerian Agama, dan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat agar pelaksanaan Salat Tarawih selama bulan
Ramadan 1441 Hijriah tahun 2020 ini dilaksanakan di rumah.

Hal ini sebagai langkah
pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.

Surat kesepakatan bersama yang
ditandatangani langsung oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, Kepala Kemenag
Lamandau H Hamim, dan Ketua MUI Lamandau KH Gusti Sabran, tersebut mengatur
pelaksanaan peribadatan di bulan suci Ramadan di tengah mewabahnya virus corona
saat ini.

Ada beberapa poin penting
hasil kesepakatan bersama tersebut, di antaranya adalah, kegiatan peribadatan
bagi pemeluk agama Islam yang dilaksanakan secara bersama-sama atau berjamaah
di tempat ibadah utamanya Salat Jumat dan salat lima waktu dilaksanakan dengan
menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga :  Lestarikan dan Pertahankan Budaya

Sementara itu poin kedua
dalam surat keputusan bersama tersebut mengatur tentang pelaksanaan ibadah selama
bulan suci Ramadan 1441 Hijriah seperti salat Tarawih dan tadarus dilakukan di
rumah masing-masing, serta tidak melakukan i’tikaf di masjid dan mushala.

“Pelaksanaan salat tarawih
cukup dilaksanakan oleh Imam dan Bilal saja,” kata Bupati Lamandau H Hendra
Lesmana seperti tertuang dalam surat keputusan bersama.

Adapun kegiatan lain di
bulan suci Ramadan seperti tarawih keliling, buka puasa bersama, sahur on the
road, peringatan nuzulul quran, pasar Ramadan (yang bertempat di luar) serta
takbir keliling ditiadakan.

Kendati demikian kesepakatan
ini akan ditinjau kembali berdasarkan hasil evaluasi tentang situasi Covid19 di
wilayah Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Kecamatan Awang Juara Umum MTQ

Ditemui terpisah, Bupati
Lamandau H Hendra Lesmana saat dikonfirmasi awak media mengatakan, imbauan
untuk melakukan ibadah dari rumah di Kabupaten Lamandau bersifat fleksibel atau
menyesuaikan tergantung dari tingkat ancaman penyebaran virus corona saat ini.

“Jadi kita melihat kasus ini
dari tingkat ancamannya terhadap daerah, kalau parameter sudah bisa kita
tentukan, maka peribadatan juga bisa dilakukan fleksibel (ibadah dari rumah)
untuk sementara waktu,” ujar Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, belum lama ini.
Bupati meminta kepada masyarakat agar menaati aturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah untuk kebaikan bersama.

Terpopuler

Artikel Terbaru