MUARA TEWEH-Satlantas Polres
Batara sedang gencar-gencarnya melakukan Razia di sejumlah titik di kawasan
Kota Muara Teweh. Selama tiga hari razia 21-23 Januari 2020, Satlantas berhasil
menjaring 68 pelanggar dan diberikan surat tilang.
Pada Selasa (21/1) ada
sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi tilang. Pada Rabu (22/1) 15 pengendara
dijaring dan pada Kamis (23/1) ada sebanyak 21 pengendara kembali diberikan
sanksi tilang.
Kasat Lantas AKP Asdini
Putra Pratama mengatakan bahwa razia yang dilakukan selama tiga hari
berturut-turut ini, didominasi karena tidak lengkap kelengkapan surat-menyurat
dalam berkendara.
“Seperti yang dilakukan
pada hari ini (Kamis, red) sama dengan hari-hari sebelumnya. Pemeriksaan
surat-surat kendaraan hanya berkisar 1 jam kegiatan atau dari pukul 07.30-08.30
WIB. Pengendara yang tidak lengkap, ada sebanyak 21 pengendara,” katanya.
Dikatakannya, sanksi
tilang sebenarnya diberikan untuk memberikan efek jera, sehingga ke depannya
diharapkan mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Sementara untuk barang bukti
yang diamankan dari giat pada hari ini yakni SIM 3 lembar, STNK 9 lembar,
kendaraan roda 2 sebanyak 7 unit dan kendaraan roda empat 2 unit.
“Untuk masyarakat pengguna jalan di wilayah
hukum Polres Batara agar melengkapi surat-surat kenderaannya dan selalu
mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan dalam berkendara, dan selalu patuhi
aturan serta rambu yang telah ada untuk menjaga diri sendiri dan orang lain, karena
lebih baik mencegah daripada mengobati,†imbuh AKP Asdini.(adl/uni/dar)