30.9 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Mura Temukan 597 Pelanggar

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Selama pelaksanaan operasi yustisi
pelanggaran disiplin protokol kesehatan (Covid-19) di Kabupaten Murung Raya
(Mura) Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Disipilin Protokol Kesehatan
berhasil menemukan sebanyak 597 pelanggara.

Operasi yang berlangsung, 21 September 2020 lalu itu, Satgas
berhasil menghimpun sebesar Rp Rp 17.800.000 denda dari 89 pelanggaran yang
memilih membayar denda, sementara 508 pelanggar lainnya memilih untuk melakukan
pekerjaan sosial, berupa menyapu jalan raya.

 

Sanksi denda dan pekerjaan sosial itu tertuang dalam pasal 7 ayat
1 dan 2 pada Peraturan Bupati (Perbup) Mura nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  TNI Tetap Semangat, Pantang Menyerah Melindungi Masyarakat

 

“Sampai hari ini jumlahnya 597 pelanggar, nah ini terus kita
lakukan penegakan hukum bersama Satgas agar masyarakat semakin sadar akan
bahaya apabila tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Satpol PP
Kabupaten Mura yang juga Ketua Tim Satgas Penegakan Hukum Pelanggar Prokokol
Kesehatan, Iskandar, Selasa (24/11).

 

Menurut Iskandar, beberapa kegiatan penegakan hukum pelanggar
protokol kesehatan belakangan ini tampak menurun, artinya kesadaran masyarakat
mematuhi protokol kesehatan membaik.

 

“Karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di
wilayah Kecamatan Laung Tuhup meningkat, maka fokus penegakan hukum akan kita
lakukan kesana,” jelasnya. 

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Selama pelaksanaan operasi yustisi
pelanggaran disiplin protokol kesehatan (Covid-19) di Kabupaten Murung Raya
(Mura) Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Disipilin Protokol Kesehatan
berhasil menemukan sebanyak 597 pelanggara.

Operasi yang berlangsung, 21 September 2020 lalu itu, Satgas
berhasil menghimpun sebesar Rp Rp 17.800.000 denda dari 89 pelanggaran yang
memilih membayar denda, sementara 508 pelanggar lainnya memilih untuk melakukan
pekerjaan sosial, berupa menyapu jalan raya.

 

Sanksi denda dan pekerjaan sosial itu tertuang dalam pasal 7 ayat
1 dan 2 pada Peraturan Bupati (Perbup) Mura nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  TNI Tetap Semangat, Pantang Menyerah Melindungi Masyarakat

 

“Sampai hari ini jumlahnya 597 pelanggar, nah ini terus kita
lakukan penegakan hukum bersama Satgas agar masyarakat semakin sadar akan
bahaya apabila tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Satpol PP
Kabupaten Mura yang juga Ketua Tim Satgas Penegakan Hukum Pelanggar Prokokol
Kesehatan, Iskandar, Selasa (24/11).

 

Menurut Iskandar, beberapa kegiatan penegakan hukum pelanggar
protokol kesehatan belakangan ini tampak menurun, artinya kesadaran masyarakat
mematuhi protokol kesehatan membaik.

 

“Karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di
wilayah Kecamatan Laung Tuhup meningkat, maka fokus penegakan hukum akan kita
lakukan kesana,” jelasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru