27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Kejari Kapuas Musnahkan Barbuk 111 Perkara

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (24/9) di Halaman Kejari Kapuas.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas, Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kapuas Ronald Peroniko.  Selain itu, ada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas , Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas, dan Lurah Selat Hilir.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Arief Raharjo, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kapuas Ronald Peroniko, mengatakan pemusnahan barang bukti, sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau telah inkracht.

Baca Juga :  Masker Langka, Kelurahan Melayu Bergerak

Dia menjelaskan, perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram, dan handphone dari perkara narkotika. Kemudian barang bukti obat-obatan dari tiga perkara kesehatan, yaitu barang bukti jenis obat merk THD TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 4.337 butir.

"Perkara penganiayaan dan perkara senjata api dan senjata tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam dan lima senjata api rakitan, serta tiga butir peluru," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, tentu dengan tetap menjaga dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa pandemi Covid-19.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (24/9) di Halaman Kejari Kapuas.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas, Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kapuas Ronald Peroniko.  Selain itu, ada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas , Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas, dan Lurah Selat Hilir.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Arief Raharjo, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kapuas Ronald Peroniko, mengatakan pemusnahan barang bukti, sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau telah inkracht.

Baca Juga :  Masker Langka, Kelurahan Melayu Bergerak

Dia menjelaskan, perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram, dan handphone dari perkara narkotika. Kemudian barang bukti obat-obatan dari tiga perkara kesehatan, yaitu barang bukti jenis obat merk THD TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 4.337 butir.

"Perkara penganiayaan dan perkara senjata api dan senjata tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam dan lima senjata api rakitan, serta tiga butir peluru," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, tentu dengan tetap menjaga dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa pandemi Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru