KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO- Penerapan
protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 24 tahun 2020 terus digencarkan satgas
gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dishub Kabupaten Seruyan didampingi
TNI serta Polri.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIk melalui
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu H. Supriyono menyampaikan, dalam
menerapkan perbub tersebut untuk pendisiplinan penerapan protokol kesehatan,
personel Polres Seruyan bersama Satpol PP Kabupaten Seruyan dipimpin Kasat
Resnarkoba Polres Seruyan Iptu H. Supriyono SH dan Kasat Polair Iptu Slamet
Widodo melaksanakan pendisiplinan di Bundaran Satu Kuala Pembuang, Kamis sore
(24/9).
“Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker
mendapatkan teguran dan hukuman berupa push up, atau mengucapkan pancasila
dengan menggunakan rompi khusus bertuliskan pelanggar protokol kesehatan dan
kemudian diberikan masker oleh petugas,†katanya .
Supriyono mengharapkan,
dengan kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk terus menerapkan
protokol kesehatan, dalam mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Seruyan.