26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tanah Pembangunan Balai Desa Hibah dari Salah Satu Perusahaan

MUARA TEWEH-
Pemerintah desa (Pemdes) Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara
(Batara) menggunakan anggaran dana desa (DD) tahap II tahun 2019, untuk
pembangunan Balai Pertemuan Desa dengan luas 8×22 meter.

Dalam pembangunan
balai desa ini, memang ada sedikit kendala, terutama masalah lahan posisi
tempat dibangunnya bangunan tersebut.

Tanah dengan luas
25×40 meter ini sebenarnya hibah dari salah satu perusahaan batu bara yang ada
di wilayah Desa Sikui. Bukan dari hasil membeli dari masyarakat.

“Kadang-kadang
persepsi masyarakat berbeda-beda, bahwa pembangunan balai desa ini merupakan
hasil dari membeli tanah dari warga. Padahal, tanah ini tidak dibeli tapi hibah
dari salah satu perusahaan. Dengan sertifikat tanah seluas 25×40 meter,” kata
Kades Sikui, Saperani, baru-baru ini.

Baca Juga :  Polres Murung Raya Lakukan Pemetaan Wilayah Berpotensi Titik Api

Dijelaskannya bahwa,
sebelumnya memang sempat ada salah satu warga yang memasang baliho dengan
kata-kata “Stop tidak boleh dikerjakan sebelum ada ganti rugi permasalahan
tanah ini”.

“Sekarang
pembangunan balai desa sudah bisa berlanjut. Dengan bantuan dari pihak
kepolisian menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkapnya.(adl/ram)

MUARA TEWEH-
Pemerintah desa (Pemdes) Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara
(Batara) menggunakan anggaran dana desa (DD) tahap II tahun 2019, untuk
pembangunan Balai Pertemuan Desa dengan luas 8×22 meter.

Dalam pembangunan
balai desa ini, memang ada sedikit kendala, terutama masalah lahan posisi
tempat dibangunnya bangunan tersebut.

Tanah dengan luas
25×40 meter ini sebenarnya hibah dari salah satu perusahaan batu bara yang ada
di wilayah Desa Sikui. Bukan dari hasil membeli dari masyarakat.

“Kadang-kadang
persepsi masyarakat berbeda-beda, bahwa pembangunan balai desa ini merupakan
hasil dari membeli tanah dari warga. Padahal, tanah ini tidak dibeli tapi hibah
dari salah satu perusahaan. Dengan sertifikat tanah seluas 25×40 meter,” kata
Kades Sikui, Saperani, baru-baru ini.

Baca Juga :  Polres Murung Raya Lakukan Pemetaan Wilayah Berpotensi Titik Api

Dijelaskannya bahwa,
sebelumnya memang sempat ada salah satu warga yang memasang baliho dengan
kata-kata “Stop tidak boleh dikerjakan sebelum ada ganti rugi permasalahan
tanah ini”.

“Sekarang
pembangunan balai desa sudah bisa berlanjut. Dengan bantuan dari pihak
kepolisian menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkapnya.(adl/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru