PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Sebanyak 12
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan atau jalur hijau
diberikan teguran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka
Raya, Senin (12/2).
Kepala Satpol PP Yonh Benhur Gohan Pangaribuan
melalui Sekretarisnya Martin Sihombing mengatakan, kegiatan patroli dan
penertiban kali ini dilakukan di tiga titik yaitu di Jalan G. Obos, Jalan
Tjilik Riwut dan Jalan A. Yani.
โPenertiban dilakukan dengan cara
memberikan teguran kepada 12 PKL agar tidak berjualan di atas drainase, bahu
jalan, trotoar dan jalur hijau,โ kata Martin kepada prokalteng.co, Senin
(22/2).
Lanjut, tentu dalam kegiatan ini pihaknya pun
sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pedang terhadap Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban Dan Pengawasan
Pedagang Kaki Lima.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut anggota
juga menyita beberapa meja dan terpal atau lapak yang ditinggal oleh pedagang.
โSelain memberikan
sosialisasi kepada pedagang, petugas juga memindahkan beberapa pedagang agar
bergeser dari jalur hijau dan dilakukan secara humanis,โ pungkasnya.