26.3 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Realisasi dan Progres Harus Sejalan, Terkait Pembangunan di Desa

PURUK CAHU–Di Kabupaten Murung
Raya (Mura) disebut DPRD Mura ada sejumlah realisasi Dana Desa tahun 2019 yang
dikelola pemerintah desa tidak terserap 100 persen. Dalam artian, desa yang
sudah terima dana tapi hasil pembangunan tidak ada atau nol persen.

Mananggapi itu, Waket II DPRD
Mura Rahmanto Muhidin, meminta pihak kecamatan dan PMD harus lebih optimal
untuk mengawal realisasi dan pembangunan di desa itu.

“Harusnya progres realisasi
dan progres pembangunan harus beriringan dan sejalan tidak boleh realisasi
sudah 60-70 persen tapi pembangunannya masih nol persen. Berartikan  ada sesuatu yang harus dibenahi dan
diperbaiki oleh PMS dan Kecamatan,” kata Rahmanto, Selasa (21/1).

Baca Juga :  14 Desa di Gumas Gelar Pilkades Serentak 2020

Menurutnya, PMD dan pihak
kecamatan harus membantu pemerintah desa. Jangan lepas tangan. Sebab jika tidak
dibantu, akan berdampak dengan masalah hukum kedepan. Tentunya pula para
kades-kades akan terjerat dengan masalah hukum jika salah kelola dana desa.
“Ini perlu pengawalan dinas terkait yang lebih optimal agar pengunaan dana desa
tepat sasaran,” tandasnya. (dad/ila)

PURUK CAHU–Di Kabupaten Murung
Raya (Mura) disebut DPRD Mura ada sejumlah realisasi Dana Desa tahun 2019 yang
dikelola pemerintah desa tidak terserap 100 persen. Dalam artian, desa yang
sudah terima dana tapi hasil pembangunan tidak ada atau nol persen.

Mananggapi itu, Waket II DPRD
Mura Rahmanto Muhidin, meminta pihak kecamatan dan PMD harus lebih optimal
untuk mengawal realisasi dan pembangunan di desa itu.

“Harusnya progres realisasi
dan progres pembangunan harus beriringan dan sejalan tidak boleh realisasi
sudah 60-70 persen tapi pembangunannya masih nol persen. Berartikan  ada sesuatu yang harus dibenahi dan
diperbaiki oleh PMS dan Kecamatan,” kata Rahmanto, Selasa (21/1).

Baca Juga :  14 Desa di Gumas Gelar Pilkades Serentak 2020

Menurutnya, PMD dan pihak
kecamatan harus membantu pemerintah desa. Jangan lepas tangan. Sebab jika tidak
dibantu, akan berdampak dengan masalah hukum kedepan. Tentunya pula para
kades-kades akan terjerat dengan masalah hukum jika salah kelola dana desa.
“Ini perlu pengawalan dinas terkait yang lebih optimal agar pengunaan dana desa
tepat sasaran,” tandasnya. (dad/ila)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru