28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Warga dan PLN Sudah Sepakat Kompensasi Tanah Lintasan SUTT Muara Teweh

PURUK CAHU – Kompensasi
tanah yang dilintasi kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTT) milik PT PLN
dengan kapasitas 150 kiloVolt (kV) disepakati. 
Warga dua desa di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) sepakat
menerima nilai kompensasi yang disampaikan PT PLN UPP Kitring Kalbagteng 2.

Kepala Kejaksaan Negeri
Mura Robert P Sitinjak mengapresiasi dukungan para pemilik tanah di Desa Muara
Jaan dan Desa Bahitom yang telah setuju dilintasi jaringan kabel SUTT PLN.

“Kami selaku jaksa
pengacara negara menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga pemilik tanah
yang telah setuju mendukung percepatan pembangunan jaringan ROW SUTT PLN,
khusus tanah, bangunan dan tanam tumbuh arah Muara Teweh – Puruk Cahu,”
kata Robert, Kamis (17/10) lalu.

Sosialisasi dan
penyampaian nilai kompensasi tanah, bangunan dan tanam tumbuh tersebut
dilaksanakan di dua desa. Yakni di Kantor Desa Muara Jaan pada Sabtu (12/10)
dan di Kantor Desa Bahitom Rabu (16/10).

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 75 Harus Dilakukan Secara Virtual

Pada sosialisasi
tersebut dijelaskan manfaat adanya pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh-Puruk Cahu.
Sebab dalam pembebasan tanah di jalur ROW tidak terdapat pelepasan hak atas
tanah antara pemilik tanah ke PLN selaku BUMN penyedia tenaga kelistrikan,
sehingga hanya diberikan uang kompensasi atau santunan saja.

Pemberian kompensasi
ini akan diberikan sekali saja kepada masyarakat yang terlintas kabel PLN itu,
dengan cara ditransfer ke rekening bank atas nama pemilik tanah sesuai dengan
aturan yang berlaku.

“Ada 129 persil
tanah yang masing-masing telah menyetujui dengan menandatangani persetujuan berita
acara sosialiasi dan penyampaian nilai kompensasi tanah dan tanam tumbuh di
jalur (ROW),” ungkapnya.

Robert minta warga agar
tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo tanah, atau makelar tanah/spekulan,
atau dibekingi oknumTNI/Polri dalam proses kompensasi. “Diharapkan
masyarakat dapat mengurus sendiri proses kompensasi, agar tidak menimbulkan
kecurangan dan kerugian di kemudian hari. Kejaksaan Negeri Murung Raya terus
mengawal proses kompensasi ROW SUTT, agar proses ini berjalan dengan benar dan
sesuai kaidah, dan rasa keadilan serta dapat melindungi hak-hak
masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Lakukan Evaluasi Rutin!

Sementara Manajer PT
PLN UPP Kitring Kalbagteng 2 diwakili Asriadi Adri mengatakan, kesepakatan itu
dilaksanakan untuk mencapai target pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh-Puruk
Cahu akhir 2019.

“Target akhir
2019, sistem kelistrikan di Kabupaten Murung Raya dapat tersambung dengan sistem
kelistrikan Barito, sehingga masyarakat Murung Raya dapat menikmati listrik
yang bersumber dari pembangkit listrik PLTMG Bangkanai di Barito Utara,”
ungkapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur tripika kecamatan
yakni Sekretaris Camat Tenny Puspitasari, Kapolsek Murung Ipda Yuliantho,
Danramil Murung Trio Pramono, Kepala Desa Muara Jaan Nanang dan Desa Bahitom
Edi Sabara. (her/ens)

PURUK CAHU – Kompensasi
tanah yang dilintasi kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTT) milik PT PLN
dengan kapasitas 150 kiloVolt (kV) disepakati. 
Warga dua desa di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) sepakat
menerima nilai kompensasi yang disampaikan PT PLN UPP Kitring Kalbagteng 2.

Kepala Kejaksaan Negeri
Mura Robert P Sitinjak mengapresiasi dukungan para pemilik tanah di Desa Muara
Jaan dan Desa Bahitom yang telah setuju dilintasi jaringan kabel SUTT PLN.

“Kami selaku jaksa
pengacara negara menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga pemilik tanah
yang telah setuju mendukung percepatan pembangunan jaringan ROW SUTT PLN,
khusus tanah, bangunan dan tanam tumbuh arah Muara Teweh – Puruk Cahu,”
kata Robert, Kamis (17/10) lalu.

Sosialisasi dan
penyampaian nilai kompensasi tanah, bangunan dan tanam tumbuh tersebut
dilaksanakan di dua desa. Yakni di Kantor Desa Muara Jaan pada Sabtu (12/10)
dan di Kantor Desa Bahitom Rabu (16/10).

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 75 Harus Dilakukan Secara Virtual

Pada sosialisasi
tersebut dijelaskan manfaat adanya pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh-Puruk Cahu.
Sebab dalam pembebasan tanah di jalur ROW tidak terdapat pelepasan hak atas
tanah antara pemilik tanah ke PLN selaku BUMN penyedia tenaga kelistrikan,
sehingga hanya diberikan uang kompensasi atau santunan saja.

Pemberian kompensasi
ini akan diberikan sekali saja kepada masyarakat yang terlintas kabel PLN itu,
dengan cara ditransfer ke rekening bank atas nama pemilik tanah sesuai dengan
aturan yang berlaku.

“Ada 129 persil
tanah yang masing-masing telah menyetujui dengan menandatangani persetujuan berita
acara sosialiasi dan penyampaian nilai kompensasi tanah dan tanam tumbuh di
jalur (ROW),” ungkapnya.

Robert minta warga agar
tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo tanah, atau makelar tanah/spekulan,
atau dibekingi oknumTNI/Polri dalam proses kompensasi. “Diharapkan
masyarakat dapat mengurus sendiri proses kompensasi, agar tidak menimbulkan
kecurangan dan kerugian di kemudian hari. Kejaksaan Negeri Murung Raya terus
mengawal proses kompensasi ROW SUTT, agar proses ini berjalan dengan benar dan
sesuai kaidah, dan rasa keadilan serta dapat melindungi hak-hak
masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Lakukan Evaluasi Rutin!

Sementara Manajer PT
PLN UPP Kitring Kalbagteng 2 diwakili Asriadi Adri mengatakan, kesepakatan itu
dilaksanakan untuk mencapai target pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh-Puruk
Cahu akhir 2019.

“Target akhir
2019, sistem kelistrikan di Kabupaten Murung Raya dapat tersambung dengan sistem
kelistrikan Barito, sehingga masyarakat Murung Raya dapat menikmati listrik
yang bersumber dari pembangkit listrik PLTMG Bangkanai di Barito Utara,”
ungkapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur tripika kecamatan
yakni Sekretaris Camat Tenny Puspitasari, Kapolsek Murung Ipda Yuliantho,
Danramil Murung Trio Pramono, Kepala Desa Muara Jaan Nanang dan Desa Bahitom
Edi Sabara. (her/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru