25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Raperda Pemilihan dan Pemberhentian Kades Mulai Dibahas

KUALA KAPUAS,
PROKALTENG.CO
-H Darwandi
memimpin rapat Pansus 2 DPRD Kabupaten Kapuas dengan mitra kerja di ruang rapat
gabungan DPRD setempat, Selasa (19/1). Dalam rapat itu, pansus 2 membahas
mengenai Raperda Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa.

Politikus
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, pembahasan raperda tersebut
memakai dua mekanisme. Pembicaraan tahap satu dan pembicaraan tahap dua.

“Nah yang
dilaksanakan ini adalah pembahasan tahap kedua. Pembahasan tahap dua ini, ada
pembahasan draft kemudian kaji tiru, dan referensi. Kami telah selesai
melaksanakan pembahasan dengan sama-sama, telaah pasal per pasal, baik
perubahan maupun tambahan dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gas Bocor, Rumah Nyaris Terbakar

Termasuk,
lanjutnya,  beberapa klausul muatan
lokal, karena muatan lokal penting untuk akomodasi kepentingan daerah, dan
menyesuaikan kepentingan daerah. Namun, hal itu tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.

“Pembahasan
terkait Perda Pemilihan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kepala Desa ada
beberapa rujukan. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
72, Permendagri Nomor 65, Pemendagri Nomor 66 termasuk Undang-undang (UU) Nomor
6 tentang desa yang menjadi standar dalam pembentukan Perda,” tegasnya.

Darwandie
menerangkan, pembahasan selesai dan tinggal menunggu waktu rencana kaji tiru
terhadap daerah yang sudah menetapkan perda ini, sebelum nanti diserahkan
kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas. Kemudian
Bapemperda akan menyimpulkan konsultasi, dan fasilitas kepada Biro Hukum
Kalteng.

Baca Juga :  Kinerja Kepala Sekolah Dievaluasi

“Harapannya
Perda ini selesai dibuat, apalagi salah satu Perda paling krusial karena
instrumen dalam Pilkades serentak Tahun 2021, dimana ada 155 Desa
menggelar,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS,
PROKALTENG.CO
-H Darwandi
memimpin rapat Pansus 2 DPRD Kabupaten Kapuas dengan mitra kerja di ruang rapat
gabungan DPRD setempat, Selasa (19/1). Dalam rapat itu, pansus 2 membahas
mengenai Raperda Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa.

Politikus
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, pembahasan raperda tersebut
memakai dua mekanisme. Pembicaraan tahap satu dan pembicaraan tahap dua.

“Nah yang
dilaksanakan ini adalah pembahasan tahap kedua. Pembahasan tahap dua ini, ada
pembahasan draft kemudian kaji tiru, dan referensi. Kami telah selesai
melaksanakan pembahasan dengan sama-sama, telaah pasal per pasal, baik
perubahan maupun tambahan dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gas Bocor, Rumah Nyaris Terbakar

Termasuk,
lanjutnya,  beberapa klausul muatan
lokal, karena muatan lokal penting untuk akomodasi kepentingan daerah, dan
menyesuaikan kepentingan daerah. Namun, hal itu tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.

“Pembahasan
terkait Perda Pemilihan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kepala Desa ada
beberapa rujukan. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
72, Permendagri Nomor 65, Pemendagri Nomor 66 termasuk Undang-undang (UU) Nomor
6 tentang desa yang menjadi standar dalam pembentukan Perda,” tegasnya.

Darwandie
menerangkan, pembahasan selesai dan tinggal menunggu waktu rencana kaji tiru
terhadap daerah yang sudah menetapkan perda ini, sebelum nanti diserahkan
kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas. Kemudian
Bapemperda akan menyimpulkan konsultasi, dan fasilitas kepada Biro Hukum
Kalteng.

Baca Juga :  Kinerja Kepala Sekolah Dievaluasi

“Harapannya
Perda ini selesai dibuat, apalagi salah satu Perda paling krusial karena
instrumen dalam Pilkades serentak Tahun 2021, dimana ada 155 Desa
menggelar,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru