PALANGKA RAYA – Peraturan
Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang
Burung Walet yakni memberikan kepastian tentang pengelolaan sarang burung walet
di Kota Palangka Raya. Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra
mengatakan kepastian tersebut ada 3 hal yang merupakan tujuan inti Perda
tersebut.
“Tiga hal tersebut
yakni kepastian hukum izin usahanya, pengawasannya dari pemerintah dan objek
pajaknya,” katanya kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah di Peteng Karuhei I Balai Kota, Kamis
(18/7/2019).
Ia juga mengungkapakn
setelah Perda tersebut terbit ternyata masih bermasalah karena Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota (RTRWK) yang lambat ditetapkan. Sehingga tidak bisa
menetapkan zona-zona tertentu.
“Termasuk zona kawasan
burung walet juga masih belum bisa kami tetapkan. Tetapi bulan Maret kemarin
kami sudah tetapkan RTRW,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga
mengatakan ada dua hal terkait dengan usaha burung walet yakni pengaturannya
dan retribusi pajak. Untuk pengelolaan yakni Perda nomor 12 tahun 2011,
sedangkan retribusi pajak yakni Perda tahun 2016 tentang Pajak dan retribusi.
“Dalam perda tahun 2016
tersebut juga termasuk di dalamnya pajak usaha sarang burung walet,”
pungkasnya. (atm)