32.6 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Antisipasi Alih Fungsi Lahan, Raperda LP2B Diuji Publik

TAMIANG LAYANG, KALTENGPOS.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Pertanian menggelar uji publik naskah
akademik dan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan
dengan menggandeng langsung Fakultas Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat
(ULM) Banjarmasin, Selasa (17/11).

Bupati Ampera AY Mebas mengungkapkan, rangkaian pembentukan
payung hukum LP2B tadi merupakan upaya daerah untuk mengamankan lahan – lahan
pertanian. Menurut dia, hal tersebut penting bertujuan agar lahan dimaksud
tidak beralih fungsi.

“Sasarannya di sepuluh kecamatan, terbesar di
Kecamatan Dusun Tengah dengan luasan mencapai 1.400 hektare, disusul Pematang
Karau 1.000 hektare, kemudian Paku 900 hektare serta masing – masing di wilayah
lain di bawah 500 hektare,” ujar bupati, kemarin.

Baca Juga :  Posko Penanganan Covid-19 Memiliki Empat Aspek Penting

Bupati menambahkan, dengan adanya perda tidak bisa
sembarangan diubah, termasuk lahan potensial untuk pertanian dalam arti luas.
Intinya, ujar dia, antisipasi yang dilakukan sebagai upaya mempertahankan lahan
yang mengedepankan kedaulatan pangan.

“Apalagi Bartim menjadi daerah penyangga ibu kota negara
(IKN) yang besar kemungkinan memiliki prospek lebih baik. Kita tidak mau contoh
seperti di kota – kota besar lahan pertanian habis terjual untuk pembukaan
perumahan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Bartim,
Trikorianto menambahkan, dengan adanya perda nanti tidak hanya berdampak pada ketahanan
pangan namun produktivitas petani. Penghasilan petani juga akan lebih
meningkat. 

TAMIANG LAYANG, KALTENGPOS.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Pertanian menggelar uji publik naskah
akademik dan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan
dengan menggandeng langsung Fakultas Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat
(ULM) Banjarmasin, Selasa (17/11).

Bupati Ampera AY Mebas mengungkapkan, rangkaian pembentukan
payung hukum LP2B tadi merupakan upaya daerah untuk mengamankan lahan – lahan
pertanian. Menurut dia, hal tersebut penting bertujuan agar lahan dimaksud
tidak beralih fungsi.

“Sasarannya di sepuluh kecamatan, terbesar di
Kecamatan Dusun Tengah dengan luasan mencapai 1.400 hektare, disusul Pematang
Karau 1.000 hektare, kemudian Paku 900 hektare serta masing – masing di wilayah
lain di bawah 500 hektare,” ujar bupati, kemarin.

Baca Juga :  Posko Penanganan Covid-19 Memiliki Empat Aspek Penting

Bupati menambahkan, dengan adanya perda tidak bisa
sembarangan diubah, termasuk lahan potensial untuk pertanian dalam arti luas.
Intinya, ujar dia, antisipasi yang dilakukan sebagai upaya mempertahankan lahan
yang mengedepankan kedaulatan pangan.

“Apalagi Bartim menjadi daerah penyangga ibu kota negara
(IKN) yang besar kemungkinan memiliki prospek lebih baik. Kita tidak mau contoh
seperti di kota – kota besar lahan pertanian habis terjual untuk pembukaan
perumahan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Bartim,
Trikorianto menambahkan, dengan adanya perda nanti tidak hanya berdampak pada ketahanan
pangan namun produktivitas petani. Penghasilan petani juga akan lebih
meningkat. 

Terpopuler

Artikel Terbaru