KUALA KAPUAS – Pasca diberlakukanya penutupan
satu jalur jalan karena adanya perbaikan Jembatan Pulau Telo, sehingga seluruh
teknis terkait sudah menetapkan pemberlakuan tonase maksimal bagi kendaraan
yang boleh melintas. Hal ini dilakukan guna menghindari kejadian tidak
dinginkan, sebab saat ini juga para pekerja sudah mulai melakukan atau
mengerjakan beberapa konstruksi yang dianggap vital.
Menurut Plt. Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Kapuas, Drs. Vitrianson melalui Kasi Angkutan Untung Harianto,
sebagaimana hasil kesepakatan bersama antar unsur teknis terkait, dan
dipertegas oleh konsultan, maka untuk penegasan angkutan yang boleh melintasi
jembatan saat pengerjaan ada batasan.
“Diperbolehkan hanya delapan ton, dan
lebih dari itu, maka tanpa terkecuali dilarang melintas,” tegas Untung.
Lanjut Untung, itu dilakukan untuk keamanan
dan keselamatan selama proses perbaikan, sementara sebagai langkah guna
menghindari kelebihan batasan tonase, maka kendaraan angkutan melintas akan
ditimbang. Dimana pihaknya telah menempatkan timbangan portable khusus bagi
kendaraan yang datang dari arah Kota Palangkaraya.
“Sedangkan untuk yang dari Banjarmasin
Kalsel, akan ditimbang di UPTD Timbangan wilayah Kapuas Timur,” jelasnya.
Dari pantauan langsung untuk akses jalur
Jembatan Pulau Telo terlihat aman, dan kondusif tidak terlihat antrian panjang
pasca ditutupnya satu jalur jembatan ini. (alh/OL)