33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Komisi I Dampingi Yayasan Lintas Agama Tentukan Tapal Batas di Tanah

SAMPIT – Sengketa tanah kuburan umum untuk lima agama yang ada di Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim) terus bergulir. Perwakilan yayasan dari lima agama tersebut memasang tapal batas atau patok di tanah yang akan dijadikan kuburan umum itu didampingi sejumlah anggota Komisi I DPRD Kotim. Diantaranya Sekretaris Komisi I Hendra Sia, Ir SP Lumban Gaol, dan H Hairis Salamad.

“Hari ini (kemarin), kami mendampingi perwakilan lima agama untuk memasang tapal batas tanah kuburan yang saat ini menjadi polemik. Pemasangan tapal batas tersebut sesuai dengan pengukuran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim pada bulan Maret 2020 lalu,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia, Selasa (16/6).

Menurut dia, lahan kuburan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 itu disiapkan Pemkab Kotim yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 1987 dengan panjang 1.500 meter dan lebar 1.000 meter untuk tempat pemakaman lima agama. Yaitu Islam, Kristen, Konghucu, Hindu dan Budha.

“Lahan itu juga disiapkan pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mal Pelayanan Terpadu,” ungkap Hendra Sia, kemarin.

Baca Juga :  Hati-Hati dan Waspada! Banyak Pengendara Menerobos Banjir dan Terjebak

Politikus Partai Perindo ini juga menyampaikan, munculnya polemik ini pada 2015 lalu, karena adanya klaim sebagian warga terhadap lahan kuburan tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat. Sehingga menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama.

“Masalah ini kan sudah lama terjadi. Bahkan 2015 lalu sudah dibentuk tim inventarisasi. Tapi hingga saat ini belum ada penyelesainya, sehingga pihak yayasan meminta bantuan DPRD terutama Komisi I untuk membantu penyelesaiannya,” tegasnya.

Hendra juga minta agar pemerintah kabupaten segera menyelesaikan sengketa tanah kuburan itu, dan bagaimana solusi terbaik. Karena itu merupakan hak mereka. Dewan juga minta agar mengembalikan lahan tersebut sesuai surat keputusan (SK) Bupati Kotim tahun 1991.

Sementara pengacara yayasan lima agama H Supianor SH MH mengatakan, pemasang patok sesuai dengan hasil pengukuran bersama BPN beberapa waktu lalu dan sesuai peta lokasi yang ada. Apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur. Yaitu sudah menyurati pemerintah kabupaten, BPN dan bahkan dari PT Betang yang merupakan pemilik perumahan yang ada dalam peta tersebut.

Baca Juga :  RSUD Lamandau Siap Menangani Korona

“Pemasang patok sudah jauh hari kami sampaikan ke semua pihak dan diharapkan pemerintah daerah selaku pihak eksekutor bisa menyelesaikan persoalan sengketa tanah makam umum untuk lima agama di Kotim ini. Karena memang secara hukum pun sah milik aset daerah yang diperuntukan untuk makam lintas agama,” ungkapnya. 

Supianor menegaskan, jika dalam waktu dekat pemerintah tidak menggubris untuk menyelesaikan, maka tidak menutup kemungkinan selain akan membawa sengketa ini ke ranah hokum, yayasan juga akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demo.

“Kami tunggu iktikad baik pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan sengketa tanah kuburan ini. Karena ini bukan hanya untuk kepentingan satu orang atau kelompok, melainkan ini untuk kepentingan seluruh umat beragama yang ada di Kabupaten Kotim,” tegasnya. 

SAMPIT – Sengketa tanah kuburan umum untuk lima agama yang ada di Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim) terus bergulir. Perwakilan yayasan dari lima agama tersebut memasang tapal batas atau patok di tanah yang akan dijadikan kuburan umum itu didampingi sejumlah anggota Komisi I DPRD Kotim. Diantaranya Sekretaris Komisi I Hendra Sia, Ir SP Lumban Gaol, dan H Hairis Salamad.

“Hari ini (kemarin), kami mendampingi perwakilan lima agama untuk memasang tapal batas tanah kuburan yang saat ini menjadi polemik. Pemasangan tapal batas tersebut sesuai dengan pengukuran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim pada bulan Maret 2020 lalu,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia, Selasa (16/6).

Menurut dia, lahan kuburan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 itu disiapkan Pemkab Kotim yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 1987 dengan panjang 1.500 meter dan lebar 1.000 meter untuk tempat pemakaman lima agama. Yaitu Islam, Kristen, Konghucu, Hindu dan Budha.

“Lahan itu juga disiapkan pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mal Pelayanan Terpadu,” ungkap Hendra Sia, kemarin.

Baca Juga :  Hati-Hati dan Waspada! Banyak Pengendara Menerobos Banjir dan Terjebak

Politikus Partai Perindo ini juga menyampaikan, munculnya polemik ini pada 2015 lalu, karena adanya klaim sebagian warga terhadap lahan kuburan tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat. Sehingga menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama.

“Masalah ini kan sudah lama terjadi. Bahkan 2015 lalu sudah dibentuk tim inventarisasi. Tapi hingga saat ini belum ada penyelesainya, sehingga pihak yayasan meminta bantuan DPRD terutama Komisi I untuk membantu penyelesaiannya,” tegasnya.

Hendra juga minta agar pemerintah kabupaten segera menyelesaikan sengketa tanah kuburan itu, dan bagaimana solusi terbaik. Karena itu merupakan hak mereka. Dewan juga minta agar mengembalikan lahan tersebut sesuai surat keputusan (SK) Bupati Kotim tahun 1991.

Sementara pengacara yayasan lima agama H Supianor SH MH mengatakan, pemasang patok sesuai dengan hasil pengukuran bersama BPN beberapa waktu lalu dan sesuai peta lokasi yang ada. Apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur. Yaitu sudah menyurati pemerintah kabupaten, BPN dan bahkan dari PT Betang yang merupakan pemilik perumahan yang ada dalam peta tersebut.

Baca Juga :  RSUD Lamandau Siap Menangani Korona

“Pemasang patok sudah jauh hari kami sampaikan ke semua pihak dan diharapkan pemerintah daerah selaku pihak eksekutor bisa menyelesaikan persoalan sengketa tanah makam umum untuk lima agama di Kotim ini. Karena memang secara hukum pun sah milik aset daerah yang diperuntukan untuk makam lintas agama,” ungkapnya. 

Supianor menegaskan, jika dalam waktu dekat pemerintah tidak menggubris untuk menyelesaikan, maka tidak menutup kemungkinan selain akan membawa sengketa ini ke ranah hokum, yayasan juga akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demo.

“Kami tunggu iktikad baik pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan sengketa tanah kuburan ini. Karena ini bukan hanya untuk kepentingan satu orang atau kelompok, melainkan ini untuk kepentingan seluruh umat beragama yang ada di Kabupaten Kotim,” tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru