30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

TKA di Lamandau Didominasi WNA Cina

NANGA
BULIK
Berdasarkan dari data Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, ada 80 tenaga kerja
asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Lamandau hingga
akhir Januari 2020. Baik perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan maupun
di bidang perkebunan.

“Para TKA yang bekerja
di Lamandau berasal dari beberapa negara, di antaranya 78 orang dari Cina, 1
orang dari Turki dan 1 orang dari Malaysia,” ujar Kepala Disnakertrans
Lamandau Marinus Apau, akhir pekan lalu.

Terkait keberadaan TKA, Pemkab
Lamandau, melalui Dinaskertrans terus melakukan berbagai upaya dalam rangka
menggali potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya
memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor izin Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga :  Bupati Kobar Segera Panggil Kadis Malas Hadiri Rapat dengan DPRD

“Di Kabupaten Lamandau,
ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang mempekerjakan tenaga kerja
asing. Dalam hal ini, pemerintah bisa memungut retribusi dari izin RPTKA,”
jelasnya.

Dia menambahkan, pemungutan
retribusi ijin RPTKA itu didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
10 tahun 2018, dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 09 tahun 2015 tentang
petunjuk pelaksanaan atas Perda nomor 13 tahun 2014 tentang retribusi
perpanjangan izin RPTKA.

“Sesuai ketentuan yang
berlaku, setiap pemberi kerja TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang besarnya 100 US dolar perjabatan, perorang
perbulan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan
daerah,” ujarnya.

Mantan Camat Sematu Jaya
menegaskan, jika retribusi izin RPTKA bisa masuk ke daerah, maka bisa
dipastikan akan menambah PAD Kabupaten Lamandau pada tahun 2020 dan tahun-tahun
berikutnya. Bahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang
memperkerjakan TKA.

Baca Juga :  Pesan Wali Kota untuk Tim Satgas, Harus Tetap Solid dan Saling Bahu Me

“Hal ini juga sudah
kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. Kami
bersyukur pihak perusahaan menyambut positif penyetoran retribusi izin RPTKA ke
daerah,” pungkasnya. (cho/uni
/nto)

NANGA
BULIK
Berdasarkan dari data Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, ada 80 tenaga kerja
asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Lamandau hingga
akhir Januari 2020. Baik perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan maupun
di bidang perkebunan.

“Para TKA yang bekerja
di Lamandau berasal dari beberapa negara, di antaranya 78 orang dari Cina, 1
orang dari Turki dan 1 orang dari Malaysia,” ujar Kepala Disnakertrans
Lamandau Marinus Apau, akhir pekan lalu.

Terkait keberadaan TKA, Pemkab
Lamandau, melalui Dinaskertrans terus melakukan berbagai upaya dalam rangka
menggali potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya
memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor izin Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga :  Bupati Kobar Segera Panggil Kadis Malas Hadiri Rapat dengan DPRD

“Di Kabupaten Lamandau,
ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang mempekerjakan tenaga kerja
asing. Dalam hal ini, pemerintah bisa memungut retribusi dari izin RPTKA,”
jelasnya.

Dia menambahkan, pemungutan
retribusi ijin RPTKA itu didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
10 tahun 2018, dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 09 tahun 2015 tentang
petunjuk pelaksanaan atas Perda nomor 13 tahun 2014 tentang retribusi
perpanjangan izin RPTKA.

“Sesuai ketentuan yang
berlaku, setiap pemberi kerja TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang besarnya 100 US dolar perjabatan, perorang
perbulan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan
daerah,” ujarnya.

Mantan Camat Sematu Jaya
menegaskan, jika retribusi izin RPTKA bisa masuk ke daerah, maka bisa
dipastikan akan menambah PAD Kabupaten Lamandau pada tahun 2020 dan tahun-tahun
berikutnya. Bahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang
memperkerjakan TKA.

Baca Juga :  Pesan Wali Kota untuk Tim Satgas, Harus Tetap Solid dan Saling Bahu Me

“Hal ini juga sudah
kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. Kami
bersyukur pihak perusahaan menyambut positif penyetoran retribusi izin RPTKA ke
daerah,” pungkasnya. (cho/uni
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru