TAMIANG LAYANG โ Dunia
maya memberikan dampak negatif terhadap usia perkawinan pasangan suami istri
(pasutri) di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Pasalnya, angka perceraian yang
terjadi di wilayah itu didominasi adanya pihak ketiga, dengan rata-rata dikenal
para pasangan melalui jejaring media sosial (medsos).
Pengadilan Agama (PA)
Tamiang Layang mencatat ada 152 perkara ditangani hingga pertengahan November
2019. Dari jumlah tersebut, separohnya berkaitan perceraian. Sisanya permohonan
pengesahan nikah, dispensasi nikah, penetapan ahli waris, dan perwalian anak.
Ketua PA Tamiang Layang
Ahmad Padli mengatakan, penyebab perceraian pasangan yang diajukan rata โ rata
karena perselisihan adanya kehadiran orang ketiga. Menurut dia, orang ketiga
dikenal pasangan dari medsos.
โJika diprosentasekan
mencapai 60 persen dari jumlah perkara yang telah maupun dalam proses sidang
perceraian. Disusul faktor ekonomi 30 persen dan usia,โ ulas Ahmad kepada
Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Jumat (15/11).
Dia menjelaskan,
rentannya perselisihan dan menghadirkan pihak ketiga dalam biduk rumah tangga
juga karena alasan leluasa. Suami atau istri lebih terbuka dengan orang yang
baru dikenal melalui dunia maya ketimbang dengan pasangan.
Selain itu, menurut dia,
perceraian karena faktor usia. Pasangan tidak mampu melayani urusan ranjang
sehingga memilih untuk berpisah. โPerkara seperti itu sering kita terima
karena usia pasangan terpaut jauh,โ ucapnya.
Ahmad mengatakan, setiap permohonan perceraian
di PA Tamiang Layang sebelumnya dilakukan mediasi. Kedua belah pihak
dipertemukan namun, rata-rata tetap pada pendirian masing-masing. (log/ens)