SAMPIT, PROKALTENG.CO – Produk hasil temuan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Tujuannya memperjelas identifikasi produk yang dihasilkan dan menetapkan standar produksi serta menghindari praktek persaingan.
"Saat ini persaingan semakin pesat hal itu seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu ada perlindungan hukum atau hak paten dari produk serta temuan dari hasil pemikiran masyarakat," kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Senin (14/6).
Bupati mengatakan, agar memiliki hak paten, maka semua produk dan temuan masyarakat Kotim akan didaftarkannya ke Kemenkum HAM. Dia menambahkan, Pemkab Kotim akan menginventarisir dan mendata yang berpotensi dibidang kekayaan intelektual untuk didaftarkan agar mendapat hak paten.
Halikinnor mendukung, inovasi dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalteng yang menggelar kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman dan informasi mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan ruang lingkup hak kekayaan intelektual baik itu merk, hak cipta, paten, desain industri maupun indikasi geografis.
"Kekayaan intelektual secara umum dapat membantu meningkatkan perekonomian, khusus masyarakat di Kotim," jelasnya. Kegiatan itu, kata bupati memberi pemahaman kepada Pemkab Kotim untuk dapat identifikasi produk yang dihasilkan oleh masyarakat, kemudian didaftarkan sehingga mendapat hak paten.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalteng, Ilham Djaya menerangkan, tujuan dari pada kegiatan ini adalah mendorong masyarakat dan pemerintah daerah agar melakukan pendaftaran kekayaan intelektual melalui Direktorat Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh perlindungan hukum.