Site icon Prokalteng

Warung Diperbolehkan Buka Siang Hari, Ini Syaratnya

warung-diperbolehkan-buka-siang-hari-ini-syaratnya

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan para pedagang makanan dan
minuman (mamin) di daerah itu bisa berjualan di siang hari. Kendati
diperbolehkan, pedagang harus memasang tirai atau berjualan secara tertutup.

“Selama Ramadan,
pengusaha mamin tetap diperbolehkan berjualan. Namun, harus tetap menghormati
orang yang sedang berpuasa. Saat siang, mereka harus berjualan secara
tertutup,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Kamis (15/4).

Dia menjelaskan, usaha
mamin, baik itu kafe, warung, maupun restoran diperbolehkan buka. Dengan
catatan harus menghormati yang bepuasa. Mereka boleh berjualan di siang hari
dengan catatan harus tertutup dari luar. Misalnya menggunakan tirai.

“Kalau bisa ya jangan
buka lah pada siang hari, tapi kalau memang harus buka ya diberi penutup jangan
gamblang,” terang wabup.

Irawatu meminta, agar
warung makan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jarak kursi
harus diatur sesuai dengan peraturan prokes. Dia meminta, Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) agar memantau warung yang buka di siang hari tersebut untuk
memastikan pelaku usaha menerapkan imbauan Pemkab Kotim apa tidak.

Irawati meminta,
kepada seluruh warga agar Kotim agar turut menjaga kelancaran umat Islam dalam
melaksanakan ibadah puasa. “Ibadah puasa merupakan sesuatu yang wajib
ditunaikan dan demi kelancaran ibadah puasa, hendaknya kita saling menghormati
dan menghargai dengan saling menjaga,” 
harapnya.

Exit mobile version