25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Obok-obok Rutan, Temukan Ponsel dan Sajam

KUALA KAPUAS – Warga
binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, dikejutkan dengan
pemeriksaan mendadak pada kamar yang mereka tempati, Jumat malam (13/12). Saat
itu, petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, datang menggelar razia yang dipimpin
Kepala Rutan Husaini. Pemeriksaan secara acak ini, ternyata sangat mengejutkan
warga binaan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam
rutan.

 Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Husaiani
mengatakan, razia ini sesuai instruksi Dirjen Pemasyarakatan untuk seluruh
Indonesia, dalam rangka antisipasi peredaran narkoba. “Kita mengadakan
razia, Jumat malam (13/12) dalam kamar warga binaan secara acak,”
ungkapnya, Sabtu (14/12).

Menurut dia, dari
informasi BNN ada 44 lapas/rutan di Indonesia yang diduga masih ada peredaran
narkoba, baik pemakai maupun pemasok. Sehingga adanya upaya pencegahan dengan
dilakukan razia serentak. “Ditemukan dua telepon seluler atau ponsel, 10
senjata tajam (sajam) berbagai jenis yang dimodifikasi, gunting, sendok, piring
kaca, kabel dan barang dilarang lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Camat Ingatkan Warga Pahami Visi Misi Kades

Husaini menegaskan,
atas temuan tersebut, akan dipanggil warga binaan yang melangggar untuk
diklarifikasi. Bahkan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada. Misalnya
tidak bisa dikunjungi oleh keluarganya selama dua kali (enam hari) atau selama
12 hari. “Tetap diberikan sanksi, nanti kita panggil warga
binaannya,” tegasnya.

Razia, lanjutnya, langkah antisipasi Rutan Kelas
IIB Kuala Kapuas agar aman dan untuk tidak ada peredaran narkoba, maupun barang
terlarang lainnya. “Sesuai instruksinya minimal tiga kali digelar razia,
dan tes urine dari Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kalau ada pegawai dan warga
binaan yang terlibat harus ditindaklanjuti,” katanya. (alh/ens)

KUALA KAPUAS – Warga
binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, dikejutkan dengan
pemeriksaan mendadak pada kamar yang mereka tempati, Jumat malam (13/12). Saat
itu, petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, datang menggelar razia yang dipimpin
Kepala Rutan Husaini. Pemeriksaan secara acak ini, ternyata sangat mengejutkan
warga binaan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam
rutan.

 Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Husaiani
mengatakan, razia ini sesuai instruksi Dirjen Pemasyarakatan untuk seluruh
Indonesia, dalam rangka antisipasi peredaran narkoba. “Kita mengadakan
razia, Jumat malam (13/12) dalam kamar warga binaan secara acak,”
ungkapnya, Sabtu (14/12).

Menurut dia, dari
informasi BNN ada 44 lapas/rutan di Indonesia yang diduga masih ada peredaran
narkoba, baik pemakai maupun pemasok. Sehingga adanya upaya pencegahan dengan
dilakukan razia serentak. “Ditemukan dua telepon seluler atau ponsel, 10
senjata tajam (sajam) berbagai jenis yang dimodifikasi, gunting, sendok, piring
kaca, kabel dan barang dilarang lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Camat Ingatkan Warga Pahami Visi Misi Kades

Husaini menegaskan,
atas temuan tersebut, akan dipanggil warga binaan yang melangggar untuk
diklarifikasi. Bahkan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada. Misalnya
tidak bisa dikunjungi oleh keluarganya selama dua kali (enam hari) atau selama
12 hari. “Tetap diberikan sanksi, nanti kita panggil warga
binaannya,” tegasnya.

Razia, lanjutnya, langkah antisipasi Rutan Kelas
IIB Kuala Kapuas agar aman dan untuk tidak ada peredaran narkoba, maupun barang
terlarang lainnya. “Sesuai instruksinya minimal tiga kali digelar razia,
dan tes urine dari Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kalau ada pegawai dan warga
binaan yang terlibat harus ditindaklanjuti,” katanya. (alh/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru