BUNTOK–Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Barito Selatan Ir Edi Kristianto menegaskan agar setiap
perusahaan maupun investor yang bergerak di bidang pertambangan, melaksanakan
reklamasi atau penutupan kembali lubang bekas kegiatan operasinya. Pasalnya,
kewajiban reklamasi tambang tidak ada pengecualian. Seluruh perusahaan tambang
wajib mereklamasi bekas galiannya.
“Reklamasi wajib
dilakukan guna menata kembali kondisi lingkungan dan alam di sekitar areal
tambang agar ekositimnya bisa benar-benar terjaga,†kata Edi Kristianto
disambangi usai pelantikan anggota DPRD Barsel periode 2019-2024, kemarin.
Edi menambahkan, Barsel
memiliki wilayah yang sangat luas, Sumber Daya Alam (SDA) nya pun melimpah.
Bahkan, kata dia, jika SDA yang ada itu dikelola secara serius, maka diyakini
tidak akan habis hingga ratusan tahun.
“Dengan melimpahnya SDA
di Barsel, sangat diyakini Barsel bakal menjadi target-target investor untuk
menanamkan modalnya di daerah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus itu,†terangnya.
Bagi setiap perusahaan
yang ingin berinvestasi di Barsel, tambah mantan Sekda Barsel itu, tentunya
harus mematuhi semua aturan, adat istiadat serta kultur budaya di yang ada di
Barsel.
“Sebab jika ada investor yang taat aturan,
apalagi dalam kegiatannya menyengsarakan masyarakat, dipastikan ada upaya-upaya
dari pemerintah dalam menindaknya,†tegasnya. (ner/abe)