25.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

NANGA BULIK – Pemerintah
Kabupaten Lamandau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat
menyepakati Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau
2019. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan Rencangan
Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna IV masa sidang ke-3 tahun 2020
di DPRD Lamandau, Senin (13/7).

Bupati Lamandau H Hendra
Lesmana mengatakan, persetujuan bersama tentang raperda tersebut, setelah
melalui tahapan pembahasan secara komprehensif dengan berbagai pertimbangan dan
perbaikan.

“Dengan demikian proses
penyusunan raperda tersebut telah dilaksanakan melalui mekanisme pembahasan
yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata
Hendra Lesmana pada pidato penutup penandatanganan berita acara persetujuan raperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau 2019 di ruang sidang
DPRD Lamandau, Senin (13/7).

Baca Juga :  Wah Ada Apa Nih! Tim Saber Pungli Datangi Sejumlah Kantor di Pulpis

“Atas semua kerja sama dan
dukungan yang selama ini berjalan dengan baik, maka perkenankan kami
menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota
DPRD Lamandau. Kerja sama yang baik ini harus terus kita pertahankan dan kita
tingkatkan, sehingga saatnya nanti kita dapat melaksanakan pengesahan dan perda
Kabupaten Lamandau secara tepat waktu,” jelasnya.

Bupati meneruskan, selanjutnya rancangan
peraturan daerah ini akan segera disampaikan ke gubernur Kalteng untuk
dievaluasi. “Evaluasi tersebut sesuai amanat perundang-undangan yakni pasal 305
ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya. 

NANGA BULIK – Pemerintah
Kabupaten Lamandau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat
menyepakati Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau
2019. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan Rencangan
Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna IV masa sidang ke-3 tahun 2020
di DPRD Lamandau, Senin (13/7).

Bupati Lamandau H Hendra
Lesmana mengatakan, persetujuan bersama tentang raperda tersebut, setelah
melalui tahapan pembahasan secara komprehensif dengan berbagai pertimbangan dan
perbaikan.

“Dengan demikian proses
penyusunan raperda tersebut telah dilaksanakan melalui mekanisme pembahasan
yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata
Hendra Lesmana pada pidato penutup penandatanganan berita acara persetujuan raperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau 2019 di ruang sidang
DPRD Lamandau, Senin (13/7).

Baca Juga :  Wah Ada Apa Nih! Tim Saber Pungli Datangi Sejumlah Kantor di Pulpis

“Atas semua kerja sama dan
dukungan yang selama ini berjalan dengan baik, maka perkenankan kami
menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota
DPRD Lamandau. Kerja sama yang baik ini harus terus kita pertahankan dan kita
tingkatkan, sehingga saatnya nanti kita dapat melaksanakan pengesahan dan perda
Kabupaten Lamandau secara tepat waktu,” jelasnya.

Bupati meneruskan, selanjutnya rancangan
peraturan daerah ini akan segera disampaikan ke gubernur Kalteng untuk
dievaluasi. “Evaluasi tersebut sesuai amanat perundang-undangan yakni pasal 305
ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru