33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Kecamatan dan RT

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

–  Pemkab Kotawaringin
Timur (Kotim) melakukan rapat persiapan pembentukan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Pembentukan
bertujuan untuk percepatan mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di daerah
ini hingga di tingkat bawah.

“Hari ini (kemarin,
Red) kami melakukan rapat dengan sejumlah Camat, Danramil dan Kapolsek di Kabupaten
ini, untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan
hingga RT,” ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kotim yang juga
Dandim 1015 Sampit Letkol Czi Akhmad Safari, Rabu (13/1).

Menurutnya, pembentukan
ini sesuai instruksi Menteri dalam Negeri dengan harapan mampu menyelesaikan
permasalahan penanganan Covid-19 dan mempercepat pengambil langkah-langkah
kebijakan srategis. 

“Terkait
pembentukan Satgas di level bawah, harus dilakukan karena sangat dibutuhkan,
sehingga pelaksanaan penanganan Covid-19 menjadi efektif, efisien dan tepat
sasaran,” ucap perwira menengah (pamen) ini.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

Dia mengatakan, Satgas
nantinya memiliki kewenangan mengambil kebijakan berkaitan penerapan protokol
kesehatan di tingkat Kecamatan hingga RT. Tetapi mereka juga memiliki tugas
bagaimana zona merah tingkat Desa dapat menjadi zona orange. Lalu orange bisa
menjadi kuning dan kuning berubah menjadi zona hijau dan putih, serta dapat
mempertahankan zona pada posisi aman.

“Satgas tingkat
Kecamatan dan RT ini tidak hanya terkait pengawasan penerapan protokol
kesehatan melainkan bertanggung jawab juga untuk menyosialisasi dan memberi
pemahaman, serta meyakinkan masyarakat terkait vaksin Covid-19 yang selama ini
masih banyak isu negatif di kalangan masyarakat,” terang Akhmad Safari.

Dia mengatakan, dengan
Satgas tingkat Kecamatan dan RT ini diharapkan dapat mengurangi peningkatan
penyebaran Covid-19 dan masyarakat paham pentingnya dan keamanan vaksin
Covid-19 yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kotim.

Baca Juga :  Gowes Kemerdekaan Tempuh Puluhan Kilometer

“Untuk struktur
organisasi Satgas di Kecamatan ketuanya adalah Camat dan wakil ketua Danramil
dan Kapolres. Kalau tingkat RT ketuanya adalah RT berisi enam anggota yaitu
bendahara, Sekretaris dan empat seksi,” tutupnya

Sementara itu, Camat
Mentawa Baru Ketapang Sutimin meminta dalam pembentukan Satgas Covid-19 di
tingkat bawah tidak hanya dari sipil, tetapi melibatkan TNI dan Polri agar
lebih efektif dalam penerapan seperti mengimbau masyarakat mematuhi protokol
kesehatan.

“Selama ini sebenarnya untuk tingkat RT dan
RW ikut bergerak melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Tetapi yang
menjadi kendala dalam pembentukan Satgas ini adalah anggaran di Kecamatan,
sehingga dirinya ke depan meminta pihak ketiga untuk membantu terkait hal
ini,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

–  Pemkab Kotawaringin
Timur (Kotim) melakukan rapat persiapan pembentukan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Pembentukan
bertujuan untuk percepatan mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di daerah
ini hingga di tingkat bawah.

“Hari ini (kemarin,
Red) kami melakukan rapat dengan sejumlah Camat, Danramil dan Kapolsek di Kabupaten
ini, untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan
hingga RT,” ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kotim yang juga
Dandim 1015 Sampit Letkol Czi Akhmad Safari, Rabu (13/1).

Menurutnya, pembentukan
ini sesuai instruksi Menteri dalam Negeri dengan harapan mampu menyelesaikan
permasalahan penanganan Covid-19 dan mempercepat pengambil langkah-langkah
kebijakan srategis. 

“Terkait
pembentukan Satgas di level bawah, harus dilakukan karena sangat dibutuhkan,
sehingga pelaksanaan penanganan Covid-19 menjadi efektif, efisien dan tepat
sasaran,” ucap perwira menengah (pamen) ini.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

Dia mengatakan, Satgas
nantinya memiliki kewenangan mengambil kebijakan berkaitan penerapan protokol
kesehatan di tingkat Kecamatan hingga RT. Tetapi mereka juga memiliki tugas
bagaimana zona merah tingkat Desa dapat menjadi zona orange. Lalu orange bisa
menjadi kuning dan kuning berubah menjadi zona hijau dan putih, serta dapat
mempertahankan zona pada posisi aman.

“Satgas tingkat
Kecamatan dan RT ini tidak hanya terkait pengawasan penerapan protokol
kesehatan melainkan bertanggung jawab juga untuk menyosialisasi dan memberi
pemahaman, serta meyakinkan masyarakat terkait vaksin Covid-19 yang selama ini
masih banyak isu negatif di kalangan masyarakat,” terang Akhmad Safari.

Dia mengatakan, dengan
Satgas tingkat Kecamatan dan RT ini diharapkan dapat mengurangi peningkatan
penyebaran Covid-19 dan masyarakat paham pentingnya dan keamanan vaksin
Covid-19 yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kotim.

Baca Juga :  Gowes Kemerdekaan Tempuh Puluhan Kilometer

“Untuk struktur
organisasi Satgas di Kecamatan ketuanya adalah Camat dan wakil ketua Danramil
dan Kapolres. Kalau tingkat RT ketuanya adalah RT berisi enam anggota yaitu
bendahara, Sekretaris dan empat seksi,” tutupnya

Sementara itu, Camat
Mentawa Baru Ketapang Sutimin meminta dalam pembentukan Satgas Covid-19 di
tingkat bawah tidak hanya dari sipil, tetapi melibatkan TNI dan Polri agar
lebih efektif dalam penerapan seperti mengimbau masyarakat mematuhi protokol
kesehatan.

“Selama ini sebenarnya untuk tingkat RT dan
RW ikut bergerak melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Tetapi yang
menjadi kendala dalam pembentukan Satgas ini adalah anggaran di Kecamatan,
sehingga dirinya ke depan meminta pihak ketiga untuk membantu terkait hal
ini,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru