PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Hasil pendataan yang
dilaksanakan Dinas Sosial sampai Juli 2020, penyandang disabilitas mental di
Kabupaten Murung Raya (Mura) berjumlah 356 orang.
Kadinsos Mura Rusine, menerangkan, banyak penyandang disabilitas yang sudah
direhabilitasi atau mendapatkan pelayanan baik yang dirujuk langsung ke RSJ
Kalawa Atei di Palangka Raya dan RSJ Sambang Lihum di Banjarmasin, serta
mendapatkan pelayanan home visite dari dokter spesialis jiwa dari RSJ Kalawa
Atei dan RSJ Sambang Lihum. Namun pada tahun ini dalam penanganan banyak
mengalami kendala.
“Salah satu kendala yang dihadapi tahun ini adalah
Covid-19. Sehingga
dalam melaksanakan pelayanan pada
penyandang disabilitas mengalami hambatan, yang akhirnya tidak maksimalnya
pelaksanaan,” terang Rusine saat menyampaikan pada warga Mangkahui dalam
sosialisasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental, Kamis (12/11).
Menurutnya, mereka hadir salah satu upaya
menyampaikan informasi dan pemahaman
pada masyarakat agar dapat menerima penyandang disabilitas dalam lingkungan
keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, dari penilaian pihaknya peran keluarga
dalam kita bersama-sama memerangi dari pada disabilitas mental ini sangat
penting, karena asal dari pada penyandang disabilitas mental ini dari keluarga.
“Makanya peran keluarga sangat
penting,” tandasnya.