PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang, Supawan mengembalikan uang negara sebesar Rp 348.411.250 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Suyanto, di Kantor Kejaksaan jalan Bhayangkara, Puruk Cahu, Selasa (12/4).
Pengembalian kerugian negara pada APBDes Tahun Anggaran 2019 dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) atas dasar temuan pihak kejaksaan bahwa Pj Kades telah melakukan kegiatan fiktif dan mark–up untuk sejumlah kegiatan Desa Olung Balo pada tahun 2019.
"Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 348.411.250 dilakukan dua tahap. Tahap pertama pada 9 Maret sebesar Rp 200 juta oleh saudara Supawan dan pada hari ini sebesar Rp 148.411.250," kata Kajari Murung Raya Suyanto melalui Kasi Intel Marina TA Meifany di ruang kerjanya.
Dijelaskan Kasi Intel, untuk rincian kerugian negara yang dikembali oleh mantan Pj Kades Olung Balo Supawan, item pengadaan kambing sebesar Rp18.700.000, pengadaan seperangakat alat PLTS senilai Rp162.161.250, pengadaan bibit ikan, pakan ikan dan babi sebesar Rp 64.300.000, pengadaan perangkat internet desa sebesar Rp 31.650.000, peningkatan kapasitas aparatur desa, pengadaan sepeda motor Rp 45.000.000, dan pemotongan atas pembayaran pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa di Banjarmasin sebesar Rp 6.600.000.
"Jadi total kerugian negara Rp 348.411.250," jelasnya.
Diterangkan Kasi Intel, setelah dilakukan penandatanganan Surat Tanda Setor kemudian dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Murung Raya dengan nomor rekening 5010101000180 melalui Bank Pembangunan Kalteng cabang Puruk Cahu.
Dengan dilakukannya pengembalian maka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD desa Olung Balo Tahun Anggaran 2019 tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara/daerah hasil dari perbuatan melakukan tindak pidana korupsi tersebut. "Yang bersangkutan belum kita tetapkan tersangka, namun karena sudah ada pengembalian kerugian negara maka kasus ini berhenti," jelasnya.