27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Data Pemilih Sering Bermasalah

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO
-Daftar pemilih
akan menjadi komponen utama yang menentukan kualitas penyelenggara Pilkada.
Aspek itu yang harus dipahami semua oleh penyelenggara. Dan, pada Selasa (11/8),
Kecamatan Murung melaksanakan rapat kerja (raker) evaluasi pelaksanaan coklit pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.

 

Camat Murung, Banjang melalui Sekcam
Murung, Tenny Puspitasari mengatakan,

maksud dan tujuan rapat anev coklit
daftar pemilih dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, karena sering menjadi
alasan untuk dipermasalahkan dalam hasil pemilihan.

 

“Guna mengantisipasi timbulnya
permasalahan terkait data pemilih, diharapkan petugas pemuktahiran data pemilih
(PPDP) memahami prinsip dasar untuk daftar pemilih,” terangnya.

 

Kapolsek Murung Ipda Yuliantho
menambahkan, setidaknya ada tiga prinsip daftar pilih yang harus dipahami oleh
PPDP dalam Pilkada Serentak Serentak 2020 secara menyeluruh sesuai dengan
aturan yang sudah ada dan berlaku. 
Kedua, harus akurat dengan artian lengkap sesuai dengan kedudukan dari
pemilih. “Yang terakhir harus lebih mutakhir, dalam artian apa yang
dilakukan harus sesuai dengan informasi terakhir dari pemilih,” kata
Yuliantho.

Baca Juga :  Dinsos Diminta Salurkan Bantuan

 

Dari rapat disimpulkan, dengan memahami
prinsip dari daftar pemilih, setidaknya akan membuat PPDP paham terkait prinsip
daftar pemilih. Juga ada poin krusial yang juga menjadi pegangan dari PPDP,
yakni pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih. Jika fakta di lapangan
ada pemilih yang terdaftar di lebih dari satu tempat tinggal, langkah yang
dilakukan adalah pemilih didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP
elektronik atau surat keterangan.

 

 

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO
-Daftar pemilih
akan menjadi komponen utama yang menentukan kualitas penyelenggara Pilkada.
Aspek itu yang harus dipahami semua oleh penyelenggara. Dan, pada Selasa (11/8),
Kecamatan Murung melaksanakan rapat kerja (raker) evaluasi pelaksanaan coklit pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.

 

Camat Murung, Banjang melalui Sekcam
Murung, Tenny Puspitasari mengatakan,

maksud dan tujuan rapat anev coklit
daftar pemilih dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, karena sering menjadi
alasan untuk dipermasalahkan dalam hasil pemilihan.

 

“Guna mengantisipasi timbulnya
permasalahan terkait data pemilih, diharapkan petugas pemuktahiran data pemilih
(PPDP) memahami prinsip dasar untuk daftar pemilih,” terangnya.

 

Kapolsek Murung Ipda Yuliantho
menambahkan, setidaknya ada tiga prinsip daftar pilih yang harus dipahami oleh
PPDP dalam Pilkada Serentak Serentak 2020 secara menyeluruh sesuai dengan
aturan yang sudah ada dan berlaku. 
Kedua, harus akurat dengan artian lengkap sesuai dengan kedudukan dari
pemilih. “Yang terakhir harus lebih mutakhir, dalam artian apa yang
dilakukan harus sesuai dengan informasi terakhir dari pemilih,” kata
Yuliantho.

Baca Juga :  Dinsos Diminta Salurkan Bantuan

 

Dari rapat disimpulkan, dengan memahami
prinsip dari daftar pemilih, setidaknya akan membuat PPDP paham terkait prinsip
daftar pemilih. Juga ada poin krusial yang juga menjadi pegangan dari PPDP,
yakni pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih. Jika fakta di lapangan
ada pemilih yang terdaftar di lebih dari satu tempat tinggal, langkah yang
dilakukan adalah pemilih didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP
elektronik atau surat keterangan.

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru