26.8 C
Jakarta
Tuesday, May 13, 2025

80 Persen Lubang Tambang Tak Direklamasi

MUARA TEWEH-Lubang
bekas galian tambang batu bara merupakan kewajiban utama bagi perusahaan agar
segera direklamasi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kalteng sudah seharusnya turun langsung ke lapangan serta secara
tegas kepada pihak perusahaan, terkait kewajiban reklamasi.

Anggota DPRD Batara H
Purman Jaya mengatakan dari sekian banyak perusahaan tambang yang beroperasi di
wilayah Kabupaten Batara, enggan mereklamasi bekas galiannya. Banyak bekas-bekas
galian tambang batu bara yang belum direklamasi oleh perusahaan.

Bahkan, dikatakannya
beberapa perusahaan meninggalkan bekas galian tambang tersebut tanpa ada
pertanggungjawaban.

รขโ‚ฌล“Berdasarkan
pantauan, kurang lebih 80 persen bekas galian tambang yang belum adanya
reklamasi dari perusahaan. Oleh karenanya, kita berharap pihak provinsi yang
memiliki wewenang dapat tegas dalam hal tersebut. Agar pihak perusahaan bisa
melaksanakan kewajibannya, jangan sampai hal itu dibiarkan dan berdampak pada
masyarakat,โ€ ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Bersabar Ya! Tunjangan PNS Kotim Belum Bisa Dicairkan, Ini Alasannya

Apabila pihak
perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawabnya, maka Dinas ESDM dan DLH
Kalteng sudah seharusnya tegas memberikan sanksi kepada perusahaan, sesuai
dengan aturan maupun peraturan.

โ€œIzinya bisa
dicabut, kalau kehadiran pihak perusahaan dinilai lebih banyak memberikan
mudarat ketimbang manfaatnya untuk masyarakat,โ€ ucapnya.

Wakil rakyat yang
akrab disapa H Gogo itu mengharapkan, dari dana jaminan reklamasi (jamrek) yang
sudah dibayar oleh perusahaan, agar dapat dipergunakan untuk menutupi
bekas-bekas galian tambang yang belum direklamasi. Khususnya di lokasi tambang
yang tidak aktif berproduksi.

รขโ‚ฌล“Dana itu agar
digunakan untuk menutupi lubang atau bekas galian tambang perusahaan,โ€
ungkapnya. (adl/abe)

MUARA TEWEH-Lubang
bekas galian tambang batu bara merupakan kewajiban utama bagi perusahaan agar
segera direklamasi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kalteng sudah seharusnya turun langsung ke lapangan serta secara
tegas kepada pihak perusahaan, terkait kewajiban reklamasi.

Anggota DPRD Batara H
Purman Jaya mengatakan dari sekian banyak perusahaan tambang yang beroperasi di
wilayah Kabupaten Batara, enggan mereklamasi bekas galiannya. Banyak bekas-bekas
galian tambang batu bara yang belum direklamasi oleh perusahaan.

Bahkan, dikatakannya
beberapa perusahaan meninggalkan bekas galian tambang tersebut tanpa ada
pertanggungjawaban.

รขโ‚ฌล“Berdasarkan
pantauan, kurang lebih 80 persen bekas galian tambang yang belum adanya
reklamasi dari perusahaan. Oleh karenanya, kita berharap pihak provinsi yang
memiliki wewenang dapat tegas dalam hal tersebut. Agar pihak perusahaan bisa
melaksanakan kewajibannya, jangan sampai hal itu dibiarkan dan berdampak pada
masyarakat,โ€ ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Bersabar Ya! Tunjangan PNS Kotim Belum Bisa Dicairkan, Ini Alasannya

Apabila pihak
perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawabnya, maka Dinas ESDM dan DLH
Kalteng sudah seharusnya tegas memberikan sanksi kepada perusahaan, sesuai
dengan aturan maupun peraturan.

โ€œIzinya bisa
dicabut, kalau kehadiran pihak perusahaan dinilai lebih banyak memberikan
mudarat ketimbang manfaatnya untuk masyarakat,โ€ ucapnya.

Wakil rakyat yang
akrab disapa H Gogo itu mengharapkan, dari dana jaminan reklamasi (jamrek) yang
sudah dibayar oleh perusahaan, agar dapat dipergunakan untuk menutupi
bekas-bekas galian tambang yang belum direklamasi. Khususnya di lokasi tambang
yang tidak aktif berproduksi.

รขโ‚ฌล“Dana itu agar
digunakan untuk menutupi lubang atau bekas galian tambang perusahaan,โ€
ungkapnya. (adl/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru