32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

34 Napi Dibebaskan dari Lapas Klas IIB Muara Teweh

MUARA TEWEH – Sebanyak 34 narapidana (napi)
telah dibebaskan yakni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara
Teweh. Pembebasan mereka ini untuk menjalani asimilasi di rumah dengan
pengawasan (RDP) dari Badan Pengawasan (Bapas) Muara Teweh untuk pencegahan
Covid-19.

Kalapas Kelas II B, Sarwito mengungkapkan,
dasar asmilasi yang diberikan kepada 34 Napi umum ini, berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Menurutnya, ada beberapa kriteria napi yang
memperoleh asimilasi di rumah di antaranya sudah menjalani setengah masa
pidana, selalu berkelakuan baik selama di lapas dan tidak sedang menjalani
pelanggaran (Register pelanggaran/Reguster F).

“Kemudian juga bukan mereka yang termasuk
dalam PP 99/2012 dan bukan Warga Negara Asing,” jelas Sarwito, Jumat
(10/4).

Baca Juga :  Sudah Tiga Hari, Disiplin Prokes Masih Dilanggar

Disampaikannya,
pemberian asimilasi atau pembebasan ini kepada 34 napi dilakukan secara
bertahap yang dimulai dari 1 sampai 7 April 2020. “Pengeluaran napi ini kami
lakukan mulai dari tanggal 1 April sampai dengan 7 April 2020, bertahap sampai
dengan batas waktu 31 Desember 2020,” pungkas Sarwito. 

MUARA TEWEH – Sebanyak 34 narapidana (napi)
telah dibebaskan yakni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara
Teweh. Pembebasan mereka ini untuk menjalani asimilasi di rumah dengan
pengawasan (RDP) dari Badan Pengawasan (Bapas) Muara Teweh untuk pencegahan
Covid-19.

Kalapas Kelas II B, Sarwito mengungkapkan,
dasar asmilasi yang diberikan kepada 34 Napi umum ini, berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Menurutnya, ada beberapa kriteria napi yang
memperoleh asimilasi di rumah di antaranya sudah menjalani setengah masa
pidana, selalu berkelakuan baik selama di lapas dan tidak sedang menjalani
pelanggaran (Register pelanggaran/Reguster F).

“Kemudian juga bukan mereka yang termasuk
dalam PP 99/2012 dan bukan Warga Negara Asing,” jelas Sarwito, Jumat
(10/4).

Baca Juga :  Sudah Tiga Hari, Disiplin Prokes Masih Dilanggar

Disampaikannya,
pemberian asimilasi atau pembebasan ini kepada 34 napi dilakukan secara
bertahap yang dimulai dari 1 sampai 7 April 2020. “Pengeluaran napi ini kami
lakukan mulai dari tanggal 1 April sampai dengan 7 April 2020, bertahap sampai
dengan batas waktu 31 Desember 2020,” pungkas Sarwito. 

Terpopuler

Artikel Terbaru