29.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Masa Jabatan Anggota BPD Empat Desa Diperpanjang

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemkab Gunung Mas (Gumas) memperpanjang masa jabatan sejumlah
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat desa.

Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas, Yulius, menyebutkan, anggota BPD
yang diperpanjang masa jabatannya adalah anggota BPD Bereng Jun, Tumbang
Jalemu, dan Tumbang Sepan di Kecamatan Manuhing, serta Tumbang Kajuei di
Kecamatan Rungan.

“Masa jabatan
anggota BPD Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei sudah
berakhir. Sebenarnya ada pengisian keanggotaan BPD di empat desa tadi pada
2020, namun ditunda karena pandemi Covid-19,” ujarnya
kemarin.

Dikatakannya, di
Bereng Jun, Tumbang Jalemu, dan Tumbang Sepan, pengisian keanggotaan BPD sudah
berjalan hingga tahapan penetapan calon, namun seluruh tahapan terpaksa ditunda
karena pandemi.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Barito Permai Menelan Anggaran Rp1,4 miliar

Karena masa
jabatan anggota BPD di empat desa tadi telah berakhir, kata dia, maka masa
jabatan pada empat desa tadi diperpanjang, hingga batas waktu yang tidak
ditentukan.
“Batas waktunya tidak ditentukan sampai kapan, karena tergantung
pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD. Selama belum dilaksanakan pengisian
keanggotaan, maka anggota sekarang masih menjabat,” tuturnya.

Dia menjelaskan,
Covid-19 tidak hanya membuat pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD di Bereng
Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei ditunda, namun juga
pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

“Sebenarnya
Pemkab Gumas telah merencanakan pelaksanaan Pilkades Serentak dilakukan 3
November 2020. Namun karena terjadi pandemi, pelaksanaan pilkades di 14 desa
juga ditunda,” bebernya.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan, Waspadai Bencana Banjir Kiriman

Menurut dia,
pelaksanaan pengisian keanggotan BPD Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan,
dan Tumbang Kajuei serta Pilkades Serentak di 14 desa rencananya akan
dilaksanakan pada 2021.
“Tanggalnya belum pasti, karena melihat status keadaan darurat di
daerah terkait Covid. Yang jelas DPMD telah mempersiapkan segala sesuatunya dan
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemkab Gunung Mas (Gumas) memperpanjang masa jabatan sejumlah
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat desa.

Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas, Yulius, menyebutkan, anggota BPD
yang diperpanjang masa jabatannya adalah anggota BPD Bereng Jun, Tumbang
Jalemu, dan Tumbang Sepan di Kecamatan Manuhing, serta Tumbang Kajuei di
Kecamatan Rungan.

“Masa jabatan
anggota BPD Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei sudah
berakhir. Sebenarnya ada pengisian keanggotaan BPD di empat desa tadi pada
2020, namun ditunda karena pandemi Covid-19,” ujarnya
kemarin.

Dikatakannya, di
Bereng Jun, Tumbang Jalemu, dan Tumbang Sepan, pengisian keanggotaan BPD sudah
berjalan hingga tahapan penetapan calon, namun seluruh tahapan terpaksa ditunda
karena pandemi.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Barito Permai Menelan Anggaran Rp1,4 miliar

Karena masa
jabatan anggota BPD di empat desa tadi telah berakhir, kata dia, maka masa
jabatan pada empat desa tadi diperpanjang, hingga batas waktu yang tidak
ditentukan.
“Batas waktunya tidak ditentukan sampai kapan, karena tergantung
pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD. Selama belum dilaksanakan pengisian
keanggotaan, maka anggota sekarang masih menjabat,” tuturnya.

Dia menjelaskan,
Covid-19 tidak hanya membuat pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD di Bereng
Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei ditunda, namun juga
pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

“Sebenarnya
Pemkab Gumas telah merencanakan pelaksanaan Pilkades Serentak dilakukan 3
November 2020. Namun karena terjadi pandemi, pelaksanaan pilkades di 14 desa
juga ditunda,” bebernya.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan, Waspadai Bencana Banjir Kiriman

Menurut dia,
pelaksanaan pengisian keanggotan BPD Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan,
dan Tumbang Kajuei serta Pilkades Serentak di 14 desa rencananya akan
dilaksanakan pada 2021.
“Tanggalnya belum pasti, karena melihat status keadaan darurat di
daerah terkait Covid. Yang jelas DPMD telah mempersiapkan segala sesuatunya dan
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru