MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah (Koyem) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kajari Barut) dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (6/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Barut, Iwan Catur Karyawan usai penandatanganan MoU mengungkapkan, kerjasama ini adalah perintah Jaksa Agung dalam rangka mengawal proses pembangunan khususnya yang sedang giat-giatnya dilaksanakan di daerah.
"Misalnya seperti dalam penanganan pandemi Covid-19, sehingga bisa lebih di fokuskan, akan didampingi dalam pelaksanaannya. Terutama dalam pemberian pendampingan hukum dan pendapat hukum," kata Iwan.
Saat ini, lanjut dia, kerjasama antara Pemkab Barut dan Kejari sudah berjalan, seperti pendampingan hukum. “Ada beberapa yang sudah diajukan terkait pendampingan hukum. Seperti halnya pembuatan hukum terkait pembuatan gedung PCR yang rencananya akan dibangun oleh Pemkab Barut,” bebernya.
Iwan menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya percepatan dan penanganan yang dilakukan pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-10 di Barito Utara.
Acara penandatanganan MoU itu juga dihadiri Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin, serta para Asisten Setda.