31 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Disiplinkan Prokes Covid-19, Gencar Operasi Yustisi di Tingkat Kecamat

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO Polsek bersama petugas Kecamatan Kapuas Barat melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di depan Mapolsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas,

Selasa
(5/1) kemarin.

 

Kapolsek
Kapuas
Barat
Ipda Eko Basuki T
SH
menyampaikan, operasi
yustisi
penegakkan
protokol
kesehatan
sesuai
Inpres Nomor 6
tahun
2020, Instruksi
Menteri
Dalam Negeri
Nomor
4 tahun 2020,
Pergub
Kalteng Nomor
43
tahun 2020 dan
Perbup
Kapuas Nomor
46
tahun 2020 tentang
penerapan
disiplin dan
penegakkan
hukum protokol

kesehatan
dalam
pencegahan
dan pengendalian
Covid-19
di
wilayah
Kapuas Barat.

 

Kapolsek
mengimbau
secara
langsung
kepada
masyarakat
tentang
pentingnya
menjaga
kebersihan
diri
dan lingkungan,
yaitu
dengan cara sesering
mungkin
mencuci
tangan
menggunakan
sabun
pada air mengalir.

Baca Juga :  Pemkab Terima Bantuan APD dan Masker

 

“Kemudian
tetap
menjaga
jarak serta
diwajibkan
menggunakan
masker
apabila
keluar
rumah untuk
mencegah
penyebaran
Covid-19
di wilayah

Kapuas
Barat,” ucapnya.

 

Adapun
sasaran operasi
yustisi
tersebut,
lanjut
Eko, diperuntukkan
kepada
masyarakat
yang
tidak menggunakan
masker,
dengan

memberikan
sanksi
bisa
berupa denda
maupun
sanksi kerja

sosial.

“Saya
berharap warga
dapat
patuh lagi akan
protokol
kesehatan untuk
mencegah
penularan
Covid-19.
Karena
kegiatan
ini bukan hanya
untuk
kebaikan diri
sendiri
melainkan untuk
kebaikan
banyak orang
agar
korban wabah berbahaya
ini
tidak bertambah
banyak
lagi,”
tegasnya. 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO Polsek bersama petugas Kecamatan Kapuas Barat melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di depan Mapolsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas,

Selasa
(5/1) kemarin.

 

Kapolsek
Kapuas
Barat
Ipda Eko Basuki T
SH
menyampaikan, operasi
yustisi
penegakkan
protokol
kesehatan
sesuai
Inpres Nomor 6
tahun
2020, Instruksi
Menteri
Dalam Negeri
Nomor
4 tahun 2020,
Pergub
Kalteng Nomor
43
tahun 2020 dan
Perbup
Kapuas Nomor
46
tahun 2020 tentang
penerapan
disiplin dan
penegakkan
hukum protokol

kesehatan
dalam
pencegahan
dan pengendalian
Covid-19
di
wilayah
Kapuas Barat.

 

Kapolsek
mengimbau
secara
langsung
kepada
masyarakat
tentang
pentingnya
menjaga
kebersihan
diri
dan lingkungan,
yaitu
dengan cara sesering
mungkin
mencuci
tangan
menggunakan
sabun
pada air mengalir.

Baca Juga :  Pemkab Terima Bantuan APD dan Masker

 

“Kemudian
tetap
menjaga
jarak serta
diwajibkan
menggunakan
masker
apabila
keluar
rumah untuk
mencegah
penyebaran
Covid-19
di wilayah

Kapuas
Barat,” ucapnya.

 

Adapun
sasaran operasi
yustisi
tersebut,
lanjut
Eko, diperuntukkan
kepada
masyarakat
yang
tidak menggunakan
masker,
dengan

memberikan
sanksi
bisa
berupa denda
maupun
sanksi kerja

sosial.

“Saya
berharap warga
dapat
patuh lagi akan
protokol
kesehatan untuk
mencegah
penularan
Covid-19.
Karena
kegiatan
ini bukan hanya
untuk
kebaikan diri
sendiri
melainkan untuk
kebaikan
banyak orang
agar
korban wabah berbahaya
ini
tidak bertambah
banyak
lagi,”
tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru