KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Polsek bersama petugas Kecamatan Kapuas Barat melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di depan Mapolsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas,
Selasa
(5/1) kemarin.
Kapolsek
Kapuas Barat
Ipda Eko Basuki T SH
menyampaikan, operasi yustisi
penegakkan protokol
kesehatan sesuai
Inpres Nomor 6 tahun
2020, Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor
4 tahun 2020, Pergub
Kalteng Nomor 43
tahun 2020 dan Perbup
Kapuas Nomor 46
tahun 2020 tentang penerapan
disiplin dan penegakkan
hukum protokol
kesehatan
dalam pencegahan
dan pengendalian Covid-19
di wilayah
Kapuas Barat.
Kapolsek
mengimbau secara
langsung kepada
masyarakat tentang
pentingnya menjaga
kebersihan diri
dan lingkungan, yaitu
dengan cara sesering mungkin
mencuci tangan
menggunakan sabun
pada air mengalir.
“Kemudian
tetap menjaga
jarak serta diwajibkan
menggunakan masker
apabila keluar
rumah untuk mencegah
penyebaran Covid-19
di wilayah
Kapuas
Barat,†ucapnya.
Adapun
sasaran operasi yustisi
tersebut, lanjut
Eko, diperuntukkan kepada
masyarakat yang
tidak menggunakan masker,
dengan
memberikan
sanksi bisa
berupa denda maupun
sanksi kerja
sosial.
“Saya
berharap warga dapat
patuh lagi akan protokol
kesehatan untuk mencegah
penularan Covid-19.
Karena kegiatan
ini bukan hanya untuk
kebaikan diri sendiri
melainkan untuk kebaikan
banyak orang agar
korban wabah berbahaya ini
tidak bertambah banyak
lagi,†tegasnya.