29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tim Yustisi Mura Temukan 207 Pelanggaran Prokes

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui petugas Yustisi Penegakan Hukum
Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) berhasil menemukan 207 pelanggaran oleh
warga yang tidak menggunakan masker.

Dari 207 pelanggaran tersebut,
179 orang diantaranya memilih sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dan
menyanyikan lagu pancasila, sedangkan 28 pelanggar lainnya memilih membayar
denda sebesar Rp 200 ribu.

“Dari awal penegakan hukum
pelanggaran disiplin protokol kesehatan jumlah kegiatan sebanyak 8 kali, maka
ditemukan 207 pelanggaran. Sampai saat ini, masih ditemukan pelanggaran
disiplin,” ungkap Kepala Satpol PP Mura sekaligus koordinator penegakan
hukum disiplin Prokes, Senin (4/10).

Iskandar menyebutkan bahwa dari
denda yang diperoleh dari pelanggar Prokes, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
mendapatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber yang sah sebesar
Rp 5,6 juta.

Baca Juga :  Kajari Turun ke Jalan Bersama Mahasiswa Bagikan Stiker “Bersama Mela

“Memang tujuan kita buka
mencari berapa yang melanggara prokes, mencari banyaknya pendapatan dari denda
yang diterapkan, namun tunuannya untuk memberika edukasi kepada masyarakat agar
dapat lebih disiplin lagi menggunakan masker,” paparnya.

Ia menilai bahwa dari sejumlah
kegiatan penindakan pelanggaran Prokes, terdapat tren positif, berupa mulai
berkurangnya pelanggaran prokes yang tidak memakai masker.

“Yang awalnya kita berhasil
menemukan puluhan pelanggar sekarang hanya belasnya, artinya ada penuranan
pelanggaran prokes, kita berharap kesadaran mereka itu terus melekat tetap
menerapkan prokes,” sebut Iskandar.

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui petugas Yustisi Penegakan Hukum
Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) berhasil menemukan 207 pelanggaran oleh
warga yang tidak menggunakan masker.

Dari 207 pelanggaran tersebut,
179 orang diantaranya memilih sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dan
menyanyikan lagu pancasila, sedangkan 28 pelanggar lainnya memilih membayar
denda sebesar Rp 200 ribu.

“Dari awal penegakan hukum
pelanggaran disiplin protokol kesehatan jumlah kegiatan sebanyak 8 kali, maka
ditemukan 207 pelanggaran. Sampai saat ini, masih ditemukan pelanggaran
disiplin,” ungkap Kepala Satpol PP Mura sekaligus koordinator penegakan
hukum disiplin Prokes, Senin (4/10).

Iskandar menyebutkan bahwa dari
denda yang diperoleh dari pelanggar Prokes, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
mendapatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber yang sah sebesar
Rp 5,6 juta.

Baca Juga :  Kajari Turun ke Jalan Bersama Mahasiswa Bagikan Stiker “Bersama Mela

“Memang tujuan kita buka
mencari berapa yang melanggara prokes, mencari banyaknya pendapatan dari denda
yang diterapkan, namun tunuannya untuk memberika edukasi kepada masyarakat agar
dapat lebih disiplin lagi menggunakan masker,” paparnya.

Ia menilai bahwa dari sejumlah
kegiatan penindakan pelanggaran Prokes, terdapat tren positif, berupa mulai
berkurangnya pelanggaran prokes yang tidak memakai masker.

“Yang awalnya kita berhasil
menemukan puluhan pelanggar sekarang hanya belasnya, artinya ada penuranan
pelanggaran prokes, kita berharap kesadaran mereka itu terus melekat tetap
menerapkan prokes,” sebut Iskandar.

Terpopuler

Artikel Terbaru