KUALA
KAPUAS – Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin SSos menyampaikan, bahwa
pihaknya dan Damkar Kabupaten Kapuas telah membagikan masker gratis kepada masyarakat
di kawasan pasar induk Kota Kuala Kapuas, Selasa (3/11).
Dijelaskannya,
pembagian masker ini dalam rangka mensosialisasikan protokol kesehatan sesuai
Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 serta upaya mencegah dan
memutus rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“Pembagian masker ini dilaksanakan di sekita
Jalan Mawar dan lokasi fery penyeberangan. Personel Satpol PP dan Damkar juiga
mengingatkan masyarakat terkait pentingnya mengenakan masker dan menjaga jarak
satu sama lainnya,†kata Syahripin, kemarin.
Tidak
mengenakan masker dan tidak menjaga jarak akan lebih meningkatkan risiko
penyebaran Covid-19. Karena sampai saat ini belum diketahui pasti kapan pandemi
ini akan berakhir. “Setidaknya kita mencegah dan jangan sampai masyarakat tidak
menaati peraturan bupati yang sanksinya berupa denda,†imbuhnya.
Kegiatan
seperti ini, menurut Syahripin, perlu dukungan semua pihak, terutama kesadaran
dari masyarakat itu sendiri. “Sesuai tugas dan fungsi Satpol PP dan Damkar
Kapuas sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat,†tegasnya.