25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Teliti Kejelasan Status Aset Hak Tanah Serta Bukti Kepemilikan Sebelum

PURUK
CAHU-Menindaklanjuti kegiatan KPK RI di Palangka Raya terkait MoU antara
seluruh kepala BPN kabupaten/kota dengan 14 kepala daerah kabupaten/kota
se-Kalteng terkait aset tanah, Kejari Murung Raya (Mura) memberikan penerangan
hukum bagi anggota DPRD Batara periode 2019-2024.

Pasalnya, anggota dewan
memiliki tugas penyusunan anggaran. Kata Kajari Mura Robert P Sitinjak, sebelum
para wakil rakyat ini menyusun rencana anggaran belanja APBD Tahun Anggaran
2020, maka lebih dulu dilakukan penyuluhan.

Ia pun angkat bicara
terkait maksud penyuluhan ini. Katanya, ini juga tindaklanjut kegiatan KPK RI
di Kota Cantik (Sebutan Palangka Raya) beberapa waktu lalu. Di kegiatan itu,
tindakan pencegahan dilakukan agar pemkab/pemko se-Kalteng bisa mendata ulang
aset milik pemerintah, khususnya berupa tanah.

Baca Juga :  Targetkan 10 Ribu Banser di Kalteng, Salim Siap Pimpin GP Ansor Provin

Pasalnya, lanjutnya, pemerintah
daerah sering berperkara di pengadilan dengan pihak ketiga mengenai aset tanah.
Untuk itu, ia mendorong dilakukan penertiban status aset tanah untuk kegiatan
pembangunan yang bersumber dari APBN/APBD, khususnya tanah milik pemerintah, baik
untuk lokasi kegiatan tempat bangunan/proyek pemerintah berdiri.

“Pemerintah perlu
meneliti dahulu kejelasan status aset hak tanah serta bukti kepemilikan hak
tanah, sebelum dilakukan pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu di
Bartim, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri
Bartim berganti. Serah terima jabatan ini langsung dipimpin Kajari Bartim Roy
Rovalino Herudiansyah, Rabu (2/10).

Kasi datun sebelumnya
dijabat Basuki Arif Wibowo diisi oleh Pinos Permana. Pinos sebelumnya menjabat
sebagai jaksa fungsional Kejari Subang sedangkan Basuki diangkat dalam jabatan kasi
intel Kejari Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Tokoh dan Warga NU Diminta Sampaikan Informasi Haji dengan Benar

Menurut kajari, mutasi
dan pergantian pejabat lingkup kejaksaan hal lazim untuk memenuhi kebutuhan dan
tuntutan organisasi. “Kami mengharapkan kasi datun lama bisa melaksanakan
tugas di tempat baru menjadi kasi intel dan pejabat baru segera untuk
menyesuaikan diri,” katanya, kemarin. (her/log/ami)

PURUK
CAHU-Menindaklanjuti kegiatan KPK RI di Palangka Raya terkait MoU antara
seluruh kepala BPN kabupaten/kota dengan 14 kepala daerah kabupaten/kota
se-Kalteng terkait aset tanah, Kejari Murung Raya (Mura) memberikan penerangan
hukum bagi anggota DPRD Batara periode 2019-2024.

Pasalnya, anggota dewan
memiliki tugas penyusunan anggaran. Kata Kajari Mura Robert P Sitinjak, sebelum
para wakil rakyat ini menyusun rencana anggaran belanja APBD Tahun Anggaran
2020, maka lebih dulu dilakukan penyuluhan.

Ia pun angkat bicara
terkait maksud penyuluhan ini. Katanya, ini juga tindaklanjut kegiatan KPK RI
di Kota Cantik (Sebutan Palangka Raya) beberapa waktu lalu. Di kegiatan itu,
tindakan pencegahan dilakukan agar pemkab/pemko se-Kalteng bisa mendata ulang
aset milik pemerintah, khususnya berupa tanah.

Baca Juga :  Targetkan 10 Ribu Banser di Kalteng, Salim Siap Pimpin GP Ansor Provin

Pasalnya, lanjutnya, pemerintah
daerah sering berperkara di pengadilan dengan pihak ketiga mengenai aset tanah.
Untuk itu, ia mendorong dilakukan penertiban status aset tanah untuk kegiatan
pembangunan yang bersumber dari APBN/APBD, khususnya tanah milik pemerintah, baik
untuk lokasi kegiatan tempat bangunan/proyek pemerintah berdiri.

“Pemerintah perlu
meneliti dahulu kejelasan status aset hak tanah serta bukti kepemilikan hak
tanah, sebelum dilakukan pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu di
Bartim, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri
Bartim berganti. Serah terima jabatan ini langsung dipimpin Kajari Bartim Roy
Rovalino Herudiansyah, Rabu (2/10).

Kasi datun sebelumnya
dijabat Basuki Arif Wibowo diisi oleh Pinos Permana. Pinos sebelumnya menjabat
sebagai jaksa fungsional Kejari Subang sedangkan Basuki diangkat dalam jabatan kasi
intel Kejari Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Tokoh dan Warga NU Diminta Sampaikan Informasi Haji dengan Benar

Menurut kajari, mutasi
dan pergantian pejabat lingkup kejaksaan hal lazim untuk memenuhi kebutuhan dan
tuntutan organisasi. “Kami mengharapkan kasi datun lama bisa melaksanakan
tugas di tempat baru menjadi kasi intel dan pejabat baru segera untuk
menyesuaikan diri,” katanya, kemarin. (her/log/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru