25.6 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Bangun Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Peranan seluruh kepala
perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa wajib menyosialisasikan ke seluruh
jajaran masing-masing, baik instansi dan juga bagi masyarakat terkait
pelaksanaan tanda tangan elektronik QR Code dalam penerbitan dokumen Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura).

 

Bupati Mura
Perdie M Yoseph menyampaikan, sesuai amanat Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan Secara Daring. “Bahwa penggunaan tanda tangan elektronik pada
dokumen kependudukan dilaksanakan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisiens, dengan pengembangan sistem pelayanan administrasi
kependudukan yang baru di Kabupaten Mura,” kata Bupati Perdei, Rabu (2/9)
dalam surat edarannya.

Baca Juga :  Nekat Terjang Banjir, Mobil Terseret Arus dan Tewaskan Suami Istri

 

Lanjutannya,
menindaklanjuti  Pasal 12 Permendagri no
109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan,
hal ini dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat diera digital dengan
memperhatikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan perlu
dilakukan penyesuaian jenis serta speksifikasi formulir dan buku yang digunakan
dalam administrasi kependudukan.

 

“Saya
minta seluruh pelayanan dokumen Dukcapil Kabupaten Murung Raya tertanggal 3
Agustus 2020 mulai penggunaan kertas HVS A4 80 gram, namun bagi kartu KTP el
dan KIA masih menggunakan blanko lama. Keabsahan dokumen kependudukan non
kertas yang sudah tercetak sebelum pemberlakuan kententuan ini masih sah dapat
digunakan dalam pelayanan publik,” terangnya.

Baca Juga :  Di Daerah Ini, Satlantas Terus Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong

 

Ditambahkan
juga, dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana ketentuan,
maka diwajibkan bagi seluruh masyarakat melampirkan email aktif dan nomor
kontak pribadi yang dapat dihubungi.

 

Sementara Kadis
Dukcapil Mura Regita Andin menyampaikan, hal ini pula guna menjaga hak-hak
konstitusi data kependudukan masyarakat dalam rangka pemberian identitas
penduduk melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah secara hukum.

 

“Termasuk melaksanakan pemutahiran data
penduduk demi terlaksananya tertib administrasi kependudukan, pelayanan publik
yang cepat, akurat dan berkualitas, guna membahagiakan masyarakat serta untuk
mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2020 Provinsi Kalimantan Tengah,”
tukasnya.

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Peranan seluruh kepala
perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa wajib menyosialisasikan ke seluruh
jajaran masing-masing, baik instansi dan juga bagi masyarakat terkait
pelaksanaan tanda tangan elektronik QR Code dalam penerbitan dokumen Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura).

 

Bupati Mura
Perdie M Yoseph menyampaikan, sesuai amanat Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan Secara Daring. “Bahwa penggunaan tanda tangan elektronik pada
dokumen kependudukan dilaksanakan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisiens, dengan pengembangan sistem pelayanan administrasi
kependudukan yang baru di Kabupaten Mura,” kata Bupati Perdei, Rabu (2/9)
dalam surat edarannya.

Baca Juga :  Nekat Terjang Banjir, Mobil Terseret Arus dan Tewaskan Suami Istri

 

Lanjutannya,
menindaklanjuti  Pasal 12 Permendagri no
109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan,
hal ini dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat diera digital dengan
memperhatikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan perlu
dilakukan penyesuaian jenis serta speksifikasi formulir dan buku yang digunakan
dalam administrasi kependudukan.

 

“Saya
minta seluruh pelayanan dokumen Dukcapil Kabupaten Murung Raya tertanggal 3
Agustus 2020 mulai penggunaan kertas HVS A4 80 gram, namun bagi kartu KTP el
dan KIA masih menggunakan blanko lama. Keabsahan dokumen kependudukan non
kertas yang sudah tercetak sebelum pemberlakuan kententuan ini masih sah dapat
digunakan dalam pelayanan publik,” terangnya.

Baca Juga :  Di Daerah Ini, Satlantas Terus Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong

 

Ditambahkan
juga, dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana ketentuan,
maka diwajibkan bagi seluruh masyarakat melampirkan email aktif dan nomor
kontak pribadi yang dapat dihubungi.

 

Sementara Kadis
Dukcapil Mura Regita Andin menyampaikan, hal ini pula guna menjaga hak-hak
konstitusi data kependudukan masyarakat dalam rangka pemberian identitas
penduduk melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah secara hukum.

 

“Termasuk melaksanakan pemutahiran data
penduduk demi terlaksananya tertib administrasi kependudukan, pelayanan publik
yang cepat, akurat dan berkualitas, guna membahagiakan masyarakat serta untuk
mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2020 Provinsi Kalimantan Tengah,”
tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru