NANGA
BULIK – Akhirnya, HET LPG 3Kg di Kabupaten Lamandau ditetapkan melalui Surat
keputusan gubernur Kalteng nomor 188.44/299/2019 yang ditandatangani oleh
Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran pada Juli lalu.
Nantinya,
penyaluran LPG akan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di
masing-masing desa. “Tentu ini akan membuka peluang ekonomi baru,”
ujar Asisten III Setda Lamandau, Albert Jackat saat rapat kordinasi HET LPG 3kg
yang dihadiri camat se-Kabupaten Lamandau, Dinas PMD dan DKUKMPP, Jumat (30/8).
Selain
itu, melalui BUMDes, selisih harga hingga ke konsumen dapat teratasi. “Harga
antara pangkalan dan pengecer, melalui bumdes, diharapkan dapat menekan harga
LPG,” tambahnya.
Berdasarkan
SK Gubernur, HET LPG di wilayah Kota Nanga Bulik dan Kecamatan Sematu Jaya
yakni Rp25ribu, Kecamatan Menthobi Raya dan Lamandau Rp 27ribu, Rp 28ribu untuk
Bulik Timur dan Belantikan Raya, dan Rp 30ribu untuk Batang Kawa dan Delang. (*cho/ila/iha/CTK)