SUKAMARA
– Pemkab Sukamara mengajukan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda)
untuk dibahas di DPRD Kabupaten Sukamara. Pengajuan empat buah raperda tersebut
disampaikan padaRapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2019 di Kantor DPRD
Sukamara, Rabu (31/7).
Wakil
Bupati (Wabup) Sukamara H Ahmadi dalam Penyampaian Pidato Pengantar Empat Buah
Rancangan Peraturan DaerahKabupaten Sukamara mengatakan, empat buah raperda
tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor
6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya
ada raperda tentang penataan desa, raperda tentang penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Sukamara kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah, dan raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten
Sukamara tahun 2024.
“Saya
berharap terhadap empat buah raperda ini bisa kita bahas dalam waktu dekat. Ini
untuk menjawab tantangan pembangunan daerah kedepan,†ujar wabup Penyampaian
Pidato Pengantar Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara.
Ditambahkannya,
dengan pembahasan yang cepat pada saatnya dapat dilakukan penetapan dan
pengundangan sehingga menjadi peraturan daerah yang baik, taat asas, memberikan
kepastian hukum. “Sehingga dapat dirasakan manfaatnya untuk kemajuan daerah dan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukamara,†jelasnya.
Wabup
menambahkan, melalui pengajuan empat buah raperda ini diharapkan manjadi tolok
ukur kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukamara. Diantaranya terkait rencana
pembentukan penambahan instansi pemerintah baru di Sukamara, yang berimbas pada
kesejahteraan masyarakat. (lan/ami/iha/CTK)