PURUK
CAHU-Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya (Mura) berencana
menertibkan pelanggan PDAM Puruk Cahu.
Pihak PDAM telah melaksanakan rapat bersama unsur pimpinan di
lingkup Kecamatan Murung beserta dewan pengawas terkait rencana penertiban
pelanggan PDAM yang tidak membayar tagihan air selama 3 bulan lamanya.
Direktur PDAM Puruk Cahu,
Esliter mengatakan, penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari
wilayah Jalan Seripoi menuju wilayah Hungan hingga Beriwit, karena kawasan
tersebut saluran air lancar hingga 1×24 jam.
“Kami saat ini sudah
sepakat untuk melakukan penertiban pelanggan secara bertahap di Kota Puruk Cahu
agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PDAM bisa meningkat ke
depan,” ujarnya.
Selain meningkatkan PAD,
penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihak PDAM dalam
mengatasi masalah yang terjadi selama ini, sehingga dengan dilakukan penertiban
kepada pelanggan maka pembenahan juga akan terus dilakukan oleh PDAM.
“Selama ini banyak dari
pipa kita yang tidak terawat di beberapa rumah pelanggan serta banyak pula
dari pelanggan yang tidak memiliki meteran air, sehingga pelanggan susah untuk
dipungut,” terangnya.
Dalam penertiban ini, pihak
PDAM Puruk Cahu juga nantinya akan bekerjasama dengan Ketua RT serta pengelola
pasar agar sebelum dilakukan penertiban diberikan sosialisasi terlebih dahulu
kepada masyarakat atau pelanggan PDAM Puruk Cahu.
Disampaikannya, sampai saat
ini masih banyak pelanggan PDAM yang menunggak 1 sampai 2 tahun lamanya, oleh
sebab itu pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang tidak membayar
tagihan airnya. (her/ala)