28.4 C
Jakarta
Thursday, October 24, 2024

Lancarkan Modus Ritual Buang Sial, Kai 65 Tahun Ini Lecehkan Wanita

PROKALTENG.CO– Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji, menangkap seorang pria berusia 65 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Pelaku, HR, ditangkap di Jalan Lingkar Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (22/10/2024) pukul 16.00 Wita.

“Korban berinsial EN, berusia 22 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Rabu (23/10/2024).

Peristiwa bermula pada Jumat (20/9/2024), saat pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Kuranji. Pelaku meminta korban melakukan ritual ‘buang sial’.

Pelaku juga mengklaim bahwa kedua orang tua korban sudah menyetujui. Saat ritual berlangsung, keduanya dalam keadaan telanjang.

Pelaku kemudian meraba tubuh korban dan menggesekkan alat kelaminnya. Kejadian ini berulang beberapa kali selama bulan tersebut.

Baca Juga :  Oknum Guru BK di Pekalongan Diduga Lakukan Pelecehan, 30 Siswi Jadi Korban

Pada Jumat (18/10/2024), korban meninggalkan rumah bersama pelaku tanpa izin orang tua.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuranji setelah korban tidak mau pulang. Jonser menyebut, pelaku merupakan warga Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 15 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022. (jpg)

PROKALTENG.CO– Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji, menangkap seorang pria berusia 65 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Pelaku, HR, ditangkap di Jalan Lingkar Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (22/10/2024) pukul 16.00 Wita.

“Korban berinsial EN, berusia 22 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Rabu (23/10/2024).

Peristiwa bermula pada Jumat (20/9/2024), saat pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Kuranji. Pelaku meminta korban melakukan ritual ‘buang sial’.

Pelaku juga mengklaim bahwa kedua orang tua korban sudah menyetujui. Saat ritual berlangsung, keduanya dalam keadaan telanjang.

Pelaku kemudian meraba tubuh korban dan menggesekkan alat kelaminnya. Kejadian ini berulang beberapa kali selama bulan tersebut.

Baca Juga :  Oknum Guru BK di Pekalongan Diduga Lakukan Pelecehan, 30 Siswi Jadi Korban

Pada Jumat (18/10/2024), korban meninggalkan rumah bersama pelaku tanpa izin orang tua.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuranji setelah korban tidak mau pulang. Jonser menyebut, pelaku merupakan warga Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 15 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/