28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Penipu Ini Gasak Uang Korban Rp 60 Juta usai Mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim

PROKALTENG.CO-Melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Kapolres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin, warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat berhasil diringkus.

Penangkapan pelaku berinisial JK berumur 40 tahun itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Saepudin memberitahukan bahwa pelaku ditangkap Kamis (21/11) sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya di Bogor.

“Sekarang Pelaku bersama tim yg dipimpin Kasat Reskrim menuju Tapin dari Bogor,” akunya, Jumat (22/11/2024) pagi.

Diberitahukan Kasi Humas, untuk kasus ini sendiri bermula saat Polres Tapin dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang menjadi atensi Presiden Republik Indonesia dalam Program Asta Cita.

Dantaranya tindakan terhadap judi konvensional, judi online, serta kejahatan perempuan, anak dan TPPO. Kemudian, penyelundupan barang Ilegal, penyelahgunaan pupuk subsidi dan kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Empat Pengeroyok Polisi Ditahan

“Memang berhasil menangkap beberapa pelaku dari kasus-kasus tersebut,” akunya.

Dalam proses berjalan, terdapat pelaku tindak pidana lainnya yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan Kapolres dan Kasat Reskrim.

“Jadi ia melakukan tindakan penipuan terhadap keluarga tersangka tindak pidana yang sedang dilakukan penahanan di Polres Tapin dalam perkara pupuk subdsidi yang sedang ditangani perkaranya oleh Satreskrim Polrea Tapin,” ucapnya.

Pelaku penipuan dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim dan Kapolres Tapin memberikan iming-iming kepada keluarga tersangka yang sedang dilaksanakan penahanan akan dibebaskan bila memberikan sejumlah uang.

“Keluarga tersangka yang tergiur mengirimkan uang sejumlah Rp60.000.000,” ucapnya.

Transaksinya dilakukan dalam dua kali transfer yang pertama Rp50.000.000 dan yang kedua sebesar Rp10.000.000 melalui rekening Bank BRI atas nama Silvyna Anjani Putri kepada pelaku yang mengatasnamakan Kasat Reskrim dan Kapolres Tapin dengan harapan keluarganya akan dibebaskan.

“Namun setelah datang dan mengonfirmasi ke Satreskrim Polres Tapin, keluarga tersangka baru menyadari bahwa ia baru saja menjadi korban penipuan online oleh orang tidak dikenal,” akunya.

Baca Juga :  Pimpin Olahraga Bersama Anggota, Kapolres Lamandau Tekankan Hal Ini

Menindak lanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP. Zuhri Muhammad langsung membentuk Tim Gabungan (Tipidter dan Resmob) dan melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mencari keberadaan pelaku.

“Selama 10 hari berjalan kegiatan membuahkan hasil. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, pelaku berhasil diamankan dikediamannya,” jelas Kasi Humas.

Di mana JK melakukan aksinya seorang diri dengan memainkan beberapa peran dengan teknik komunikasi dan penyamaran suara.

“Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa berbagai jenis Handphone, beberapa akun rekening mobile banking, dan sejumlah kartu Sim Card,” tambah Kasat Reskrim, AKP Zuhri Muhammad.

Di mana ini menunjukkan bahwa terdapat keseriusan Satreskrim Polres Tapin menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang memudahkan terlaksananya kejahatan penipuan online,” pungkasnya.(jpg)

PROKALTENG.CO-Melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Kapolres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin, warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat berhasil diringkus.

Penangkapan pelaku berinisial JK berumur 40 tahun itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Saepudin memberitahukan bahwa pelaku ditangkap Kamis (21/11) sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya di Bogor.

“Sekarang Pelaku bersama tim yg dipimpin Kasat Reskrim menuju Tapin dari Bogor,” akunya, Jumat (22/11/2024) pagi.

Diberitahukan Kasi Humas, untuk kasus ini sendiri bermula saat Polres Tapin dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang menjadi atensi Presiden Republik Indonesia dalam Program Asta Cita.

Dantaranya tindakan terhadap judi konvensional, judi online, serta kejahatan perempuan, anak dan TPPO. Kemudian, penyelundupan barang Ilegal, penyelahgunaan pupuk subsidi dan kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Empat Pengeroyok Polisi Ditahan

“Memang berhasil menangkap beberapa pelaku dari kasus-kasus tersebut,” akunya.

Dalam proses berjalan, terdapat pelaku tindak pidana lainnya yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan Kapolres dan Kasat Reskrim.

“Jadi ia melakukan tindakan penipuan terhadap keluarga tersangka tindak pidana yang sedang dilakukan penahanan di Polres Tapin dalam perkara pupuk subdsidi yang sedang ditangani perkaranya oleh Satreskrim Polrea Tapin,” ucapnya.

Pelaku penipuan dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim dan Kapolres Tapin memberikan iming-iming kepada keluarga tersangka yang sedang dilaksanakan penahanan akan dibebaskan bila memberikan sejumlah uang.

“Keluarga tersangka yang tergiur mengirimkan uang sejumlah Rp60.000.000,” ucapnya.

Transaksinya dilakukan dalam dua kali transfer yang pertama Rp50.000.000 dan yang kedua sebesar Rp10.000.000 melalui rekening Bank BRI atas nama Silvyna Anjani Putri kepada pelaku yang mengatasnamakan Kasat Reskrim dan Kapolres Tapin dengan harapan keluarganya akan dibebaskan.

“Namun setelah datang dan mengonfirmasi ke Satreskrim Polres Tapin, keluarga tersangka baru menyadari bahwa ia baru saja menjadi korban penipuan online oleh orang tidak dikenal,” akunya.

Baca Juga :  Pimpin Olahraga Bersama Anggota, Kapolres Lamandau Tekankan Hal Ini

Menindak lanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP. Zuhri Muhammad langsung membentuk Tim Gabungan (Tipidter dan Resmob) dan melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mencari keberadaan pelaku.

“Selama 10 hari berjalan kegiatan membuahkan hasil. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, pelaku berhasil diamankan dikediamannya,” jelas Kasi Humas.

Di mana JK melakukan aksinya seorang diri dengan memainkan beberapa peran dengan teknik komunikasi dan penyamaran suara.

“Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa berbagai jenis Handphone, beberapa akun rekening mobile banking, dan sejumlah kartu Sim Card,” tambah Kasat Reskrim, AKP Zuhri Muhammad.

Di mana ini menunjukkan bahwa terdapat keseriusan Satreskrim Polres Tapin menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang memudahkan terlaksananya kejahatan penipuan online,” pungkasnya.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru