PROKALTENG.CO-Pemberantasan preman masih berlanjut. Sabtu (19/6) malam, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) menggelar patroli di Pelabuhan Trisakti.
Selama satu jam razia, seorang sopir berinisial MN terjaring. Pria 30 tahun itu warga Kabupaten Penajam, Kaltim. Persoalannya, ia membawa-bawa senjata tajam.
Dalam patroli yang sama, dua pemuda yang tak bisa menunjukkan KTP juga digiring. Apalagi keduanya dalam kondisi mabuk berat.
Mereka tentu mendapat perlakuan berbeda. MN harus tidur di sel mapolsek. Sedangkan kedua pemabuk itu dipulangkan setelah meneken surat pernyataan.
"Pembawa sajam sudah kami tahan," kata Kapolsek KPL AKP Arsyansyah (20/6). Soal sajam, bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pemberantasan preman dan pungli merupakan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada semua polda dan polres.