PROKALTENG.CO-Polresta Banjarmasin menangkap sopir angkut galam berinisial AR (42) atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial R (12), siswi SD di Banjarmasin Utara.
Pelaku ditangkap pada 24 November 2025 setelah orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahean menjelaskan, kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada ibunya. Saat kejadian, orang tua korban tidak berada di rumah.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung mendekati korban untuk melakukan perbuatan keji,” ujar Partogi, Selasa (16/12).
“Korban ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa di bawah ancaman, lalu diperkosa,” ujarnya lagi.
Partogi menyebut, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku telah beberapa kali mencabuli korban dengan meraba bagian dada dan melakukan perbuatan tidak senonoh lainnya.
Pelaku juga membujuk korban dengan rayuan dan janji.
“Pelaku membujuk korban dengan mengatakan suka dan sayang kepada korban. Pelaku juga menjanjikan akan bertanggung jawab bila orang tua korban mengetahui hubungan mereka,” terangnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel pelaku yang berisi riwayat pesan singkat kepada korban sebagai petunjuk kuat akan kejahatan yang dilakukan.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait Persetubuhan Terhadap Anak dan atau Pencabulan Terhadap Anak. (jpg)


