PROKALTENG.CO-Buronan kasus penyekapan dan perampokan di Kampung Pekauman, ditangkap pada Selasa (12/11) subuh. Pelaku adalah Rinaldi (32) warga Jalan KS Tubun, Gang Keluarga, Banjarmasin Selatan.
Dia diringkus tim gabungan Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin Iptu Sudirno dalam pelariannya di Tanah Bumbu.
“Penangkapan dibantu Polsek Sungai Loban. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Trimartani,” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi yang didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens, Rabu (13/11).
Cuncun mengatakan, penyekapan terjadi ketika Aida Nurani (53) sedang memeriksa ruko kosong miliknya di Jalan 9 Oktober pada Rabu (30/10).
Menyadari kehadiran korban, pelaku mengancam korban dengan kapak. Pelaku kemudian mengikat tangan dan kanan korban, menyumpal mulutnya dengan kain serbet, dan disekap di gudang.
“Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban. Dua ponsel dan uang Rp70 ribu serta kartu ATM,” terangnya.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.
Di hadapan awak media, ayah dari 4 anak itu mengakui kesalahannya.
“Saya tidak berniat merampok. Saya mau mencuri barang-barang di dalam rumah, tapi dipergoki saat melepas AC. Saya mencoba kabur,” kata Rinaldi.
Naik ke atap, tapi malah jebol dan terjatuh. “Korban kaget dan berteriak, langsung saya dekap dan ancam dengan kapak. Tapi kapak itu bukan milik saya, memang ada di rumah itu,” ujarnya.
“Saya lupa dengan pin ATM yang diberikan korban. Handphone juga tertinggal. Saya panik,” sambungnya.
Dalam pelarian, Rinaldi pertama menuju Tanah Laut. Beberapa hari kemudian ia berpindah ke Tanah Bumbu.
“Saya menumpang truk. Beberapa kali berganti tumpangan,” bebernya.
Dia mengaku pernah dua kali masuk penjara. Pertama karena kasus narkotika, kedua karena pencurian sepeda motor. (jpg)