Site icon Prokalteng

KPK Buru Truk Pembawa Kabur Barbuk PT Jhonlin Baratama

kpk-buru-truk-pembawa-kabur-barbuk-pt-jhonlin-baratama

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum
pihak PT Jhonlin Baratama yang sengaja menghalang-halangi proses penyidikan
lembaga antirasuah. Sebab lembaga antirasuah gagal mengamankan barang bukti
dalam penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama terkait kasus dugaan suap
pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan.

KPK menduga, barang bukti berupa
dokumen dugan suap pada kantor PT Jhonlin Baratama sengaja dibawa kabur menggunakan mobil truk. Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (9/4) lalu.

“Sekali lagi kami tegaskan,
kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama)
dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya
pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan
cara memindahkan bukti tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK,
Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan
itu menegaskan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK telah dilakukan
sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Penyidik telah meminta izin terlebih
dahulu kepada Dewan Pengawas KPK, sebelum melakukan penggeledahan.

“Oleh karenanya kami ingatkan,
siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga
memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak
segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri
memastikan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan truk
pengangkut barang bukti dari kantor Jhonlin Bratama. Sebab barang bukti yang dibawa kabur itu dinilai penting untuk memperjelas perkara yang saat ini diusut.

“Semua informasi kita respon,
prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barbuk KPK tetap
bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga dengan bukti tersebut
akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya,”
ujar Firli.

Jenderal polisi bintang tigas ini
menegaskan, akan menjerat pihak yang mencegah penyidikan KPK dalam sengkarut
dugaan korupsi pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dia menyebutkan, seorang yang
menghalang-halangi proses penyidikan KPK akan diancam Pasal 21 UU Tipikor.

“Tentu tersangka korupsi itu
tidak hanya merugikan uang negara, tetapi ada juga kejahatan lain berupa suap
menyuap, pemerasan, dan tindak pidana lain. Termasuk juga para pihak yang
melakukan merintangi menghalangi menggagalkan penyelidikan penuntutan tindak
pidana korupsi itu pasti kita tangani,” tandas Firli.

Sebagaimana diketahui, kasus
dugaan suap yang melibatkan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu telah naik pada
tahap penyidikan. Lembaga antirasuah masih enggan membeberkan siapa pejabat
Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang
dihimpun, pihak yang diduga terjerat dalam perkara ini Direktur Ekstensifikasi
dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Tetapi KPK masih
enggan membeberkan nama tersebut yang menjadi tersangka.

Exit mobile version