28.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Dua ASN Terlibat Perselingkuhan, Ini Hukumannya

Pemko Banjarmasin akhirnya menghukum dua ASN yang terlibat kasus perselingkuhan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyatakan kedua ASN itu dijatuhi sanksi berat. “Kelas jabatan keduanya diturunkan dan dimutasi dari SKPD-nya,” ujarnya di Balai Kota,Senin (2/10)

Walaupun Totok tak menyebutkan, ke mana mereka berdua akan dipindahtugaskan. Sanksi itu mengacu hasil rapat Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) beberapa waktu lalu.

Dikuatkan dengan hasil penyelidikan oleh Tim Riksus (pemeriksaan khusus) Inspektorat. “Dari keterangan saksi dan informasi yang ada, memang terjadi pelanggaran disiplin. Hingga dijatuhkan hukuman berat,” jelasnya.

Totok pun mewanti-wanti ASN lainnya agar belajar dari kasus ini. “Pelanggaran kode etik menjadi salah satu perhatian kami,” tutupnya.

Baca Juga :  Semua Aparatur Pemerintah Harus Jadi Contoh, Bekerja dengan Baik!

Kasus dugaan perselingkuhan PNS pemko ini mencuat pada bulan Agustus lalu. Melibatkan dua PNS yang berdinas di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin. Informasi yang dihimpun, PNS pria sudah berkeluarga, sementara PNS perempuan masih lajang. Istri PNS yang mengetahui perselingkuhan itu melaporkannya ke Inspektorat, pemko pun langsung memeriksanya.

Ini bukan kasus yang pertama. Maret lalu, dua ASN terlibat kasus serupa dan dihukum berat. Beranjak ke Juli, terjadi kasus dugaan pencabulan. Melibatkan oknum pegawai Dinas Pendidikan Banjarmasin. Pada akhirnya pegawai nakal ini dipecat. (war/az/fud/ind)

Pemko Banjarmasin akhirnya menghukum dua ASN yang terlibat kasus perselingkuhan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyatakan kedua ASN itu dijatuhi sanksi berat. “Kelas jabatan keduanya diturunkan dan dimutasi dari SKPD-nya,” ujarnya di Balai Kota,Senin (2/10)

Walaupun Totok tak menyebutkan, ke mana mereka berdua akan dipindahtugaskan. Sanksi itu mengacu hasil rapat Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) beberapa waktu lalu.

Dikuatkan dengan hasil penyelidikan oleh Tim Riksus (pemeriksaan khusus) Inspektorat. “Dari keterangan saksi dan informasi yang ada, memang terjadi pelanggaran disiplin. Hingga dijatuhkan hukuman berat,” jelasnya.

Totok pun mewanti-wanti ASN lainnya agar belajar dari kasus ini. “Pelanggaran kode etik menjadi salah satu perhatian kami,” tutupnya.

Baca Juga :  Semua Aparatur Pemerintah Harus Jadi Contoh, Bekerja dengan Baik!

Kasus dugaan perselingkuhan PNS pemko ini mencuat pada bulan Agustus lalu. Melibatkan dua PNS yang berdinas di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin. Informasi yang dihimpun, PNS pria sudah berkeluarga, sementara PNS perempuan masih lajang. Istri PNS yang mengetahui perselingkuhan itu melaporkannya ke Inspektorat, pemko pun langsung memeriksanya.

Ini bukan kasus yang pertama. Maret lalu, dua ASN terlibat kasus serupa dan dihukum berat. Beranjak ke Juli, terjadi kasus dugaan pencabulan. Melibatkan oknum pegawai Dinas Pendidikan Banjarmasin. Pada akhirnya pegawai nakal ini dipecat. (war/az/fud/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru