25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tak Jera 4 Kali Dipenjara, Pemuda Ini Digelandang Polisi Lagi

PROKALTENG.CO-Andi kembali berulah. Andi kembali ditangkap
polisi.
Ya nama lengkapnya adalah M Riyandi. Pria 36 tahun itu spesialis
pembobol toko. Setidaknya, Andi sudah empat kali masuk penjara.

Dilansir dari laman Prokal.co, Jumat (5/2) Aksi teranyar warga
Jalan Tembus Mantuil RT 06 itu, Banjarmasin itu, mencuri di kios ponsel di
Jalan Kelayan B Timur RT 05 pada 24 Januari lalu.

Andi beraksi pada dini hari. Sebagai korban, Taha, 26 tahun,
baru menyadari keesokan paginya.

“Yang dicuri berupa dua
buah handphone dan 52 bungkus rokok. Total kerugiannya mencapai Rp5,2
juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Sunarto, kemarin
(4/2).

Dia memasuki toko tersebut dengan merusak kunci gemboknya.
“Tapi pelaku tak sadar ada CCTV yang merekam aksinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Buang Sabu, Eh Malah Ketahuan

Rekaman itu sangat membantu penyelidikan polisi. Beberapa hari
kemudian, penangkapan digelar.

Andi ditangkap di rumahnya.
“Dia sempat mencoba kabur. Melompat ke padang rawa di belakang rumahnya.
Tapi dia sudah kami kepung,” kisahnya.

Dari penelusuran catatan
Andi, ternyata ia sudah empat kali ditangkap gara-gara kasus pencurian.
“Memang spesialis bongkar toko,” tutup Sunarto.

Penjahat kambuhan satu ini,
kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

PROKALTENG.CO-Andi kembali berulah. Andi kembali ditangkap
polisi.
Ya nama lengkapnya adalah M Riyandi. Pria 36 tahun itu spesialis
pembobol toko. Setidaknya, Andi sudah empat kali masuk penjara.

Dilansir dari laman Prokal.co, Jumat (5/2) Aksi teranyar warga
Jalan Tembus Mantuil RT 06 itu, Banjarmasin itu, mencuri di kios ponsel di
Jalan Kelayan B Timur RT 05 pada 24 Januari lalu.

Andi beraksi pada dini hari. Sebagai korban, Taha, 26 tahun,
baru menyadari keesokan paginya.

“Yang dicuri berupa dua
buah handphone dan 52 bungkus rokok. Total kerugiannya mencapai Rp5,2
juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Sunarto, kemarin
(4/2).

Dia memasuki toko tersebut dengan merusak kunci gemboknya.
“Tapi pelaku tak sadar ada CCTV yang merekam aksinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Buang Sabu, Eh Malah Ketahuan

Rekaman itu sangat membantu penyelidikan polisi. Beberapa hari
kemudian, penangkapan digelar.

Andi ditangkap di rumahnya.
“Dia sempat mencoba kabur. Melompat ke padang rawa di belakang rumahnya.
Tapi dia sudah kami kepung,” kisahnya.

Dari penelusuran catatan
Andi, ternyata ia sudah empat kali ditangkap gara-gara kasus pencurian.
“Memang spesialis bongkar toko,” tutup Sunarto.

Penjahat kambuhan satu ini,
kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Terpopuler

Artikel Terbaru